SOSIALISASI PILBUP OLEH KPU DI KEC MLONGGO

Rabu, 8 Juni 2016 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mlonggo di selenggarakan Sosialisasi Pilbup oleh KPU Kabupaten Jepara. Acara yang di pandu langsung oleh Bapak Camat Mlonggo di hadiri oleh Sekretariat KPU, Komisioner KPU , para Petinggi se Kecamatan Mlonggo dan para Ketua BPD. Beberapa Hal yang dapat di rangkum dalam pertemuan tersebut adalah




PEMBENTUKAN PPK . PPS DAN KPPS
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JEPARA
TAHUN 2016


PERSYARATAN PPK, PPS DAN KPPS
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Berusia paling rendah 25 Tahun
3.    Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.    Menpunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.    Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau paling kurang dalam 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan.
6.    Berdomisili dalam wilayah kerja Kerja PPK, PPS dan KPPS.
7.    Mampu secara Jasmani dan Rohani
8.    Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
9.    Tidak pernah di pidana penjara selama 5 tahun atau lebih
10.  Tidak pernah di berikan sanksi pemberhentian oleh KPU atau DKPP.
11.  Belum pernah menjabat 2 ( dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

KELENGKAPAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PPS, PPK, KPPS
1.    Fotokopi KTP yang masih berlaku
2.    Fotocopi ijasah SLTA atau ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
3.    Mengisi Surat penyataan yang bersangkutan (Blangko pernyataan disediakan)
a.    Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b.    Pernyataan Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau paling kurang dalam 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan
c.    Penyataan Tidak pernah di pidana penjara selama 5 tahun atau lebih
d.    Penyataan Tidak pernah di berikan sanksi pemberhentian oleh KPU atau DKPP.
e.    Penyataan Belum pernah menjabat 2 ( dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Bermaterai cukup dan ditandatangani
4.    Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit ( jika sudah diterima sebagai PPS, PPK atau KPPS).
5.    Mengisi Blangko Pendaftaran yang telah disediakan
6.    Semua dokumen pendaftaran di Buat Rankap 2 (dua)

KETERANGAN LAIN-LAIN
PPK
- Wilayah kerja se kecamatan
- Jumlah Pengurus 5 orang
- Gaji Ketua PPK Rp. 1.500.000/bulan , Anggota Rp. 1.250.000/bulan
- Lama tugas 8-9 bulan
PPS
- Wilayah kerja se desa
- Jumlah Pengurus 3 orang
- Gaji Ketua PPS Rp. 600.000/bulan , Anggota Rp. 500.000/bulan
- Lama tugas 7-8 bulan
KPPS
- Wilayah kerja 1 TPS
- Jumlah 7 orang
- Gaji Ketua Rp. 400.000, Anggota Rp. 350.000
- lama kerja 1 bulan / 1 Kegiatan