PROGRAM KELUARGA HARAPAN








Senin, 26 September 2016 di Aula Balai desa Jambu di laksanakan pertemuan Calon Peserta PKH (Program Keluarga Harapan) Tahun 2016 ini di Desa Jambu ada sebanyak 187 keluarga sasaran. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan syarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan. PKH juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDGs). Program ini dikenal sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).

Tujuan PKH adalah mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar-generasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan. Secara khusus, tujuan PKH adalah:
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta PKH,
  • Meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH,
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi peserta PKH.
  • Ibu hamil/nifas/anak balita,
  • Anak pra sekolah/belum masuk pendidikan dasar (usia 5-7 tahun),
  • Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  • Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun),
  • Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
  • Menerima bantuan uang tunai,
  • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, Polindes sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Menerima pelayanan pendidikan (anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesehatan
  • Bayi Baru Lahir (BBL) harus mendapat IMD, pemeriksaan segera saat lahir, Vitamin K, HBO, salep mata, konseling menyusui,
  • Anak usia 0-28 hari harus diperiksa 3 kali: pertama 6-48 jam, kedua 3-7 hari, ketiga 8-28 hari,
  • Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif,
  • Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
  • Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun (Februari dan Agustus),
  • Anak usia 12–59 bulan harus mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang secara rutin setiap bulan,
  • Anak usia 5-6 tahun harus ditimbang secara rutin setiap bulan dan mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) apabila di Posyandu terdekat terdapat PAUD.
  • Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali: sekali pada usia kehamilan 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe,
  • Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan,
  • Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan,
  • Anak penyandang disabilitas dapat memeriksakan kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesuai jenis kecacatan.
Pendidikan
  • Anak usia 7-15 tahun diwajibkan untuk terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI sederajat atau SMP/MTs sederajat). Apabila anak berusia 5-6 tahun sudah masuk sekolah dasar, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
  • Anak penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pendidikan reguler dapat mengikuti pendidikan SD/MI atau SMP/MTs, sedangkan yang tidak mampu dapat mengikuti pendidikan non reguler yaitu SDLB atau SMLB.
  • Anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar, maka diwajibkan didaftarkan ke lembaga pendidikan reguler atau non-reguler (SD/MI dan SMP/MTs atau Paket A dan Paket B).
  • Anak yang bekerja atau telah meninggalkan sekolah cukup lama, maka harus mengikuti program remedial yaitu mempersiapkannya kembali ke lembaga pendidikan. Program remedial adalah layanan rumah singgah yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk anak jalanan dan Kemenakertrans untuk anak pekerja.
Skema Bantuan
Indeks Bantuan per-KSM/Tahun


Bantuan bagi Peserta PKH dengan komponen:
a.    Ibu Hamil/Menyusui/Nifas/Anak usia 
dibawah 6 tahun
b.    Anak SD dan Sederajat
c.    Anak SMP dan Sederajat
d.    Anak SMA dan Sederajat


Rp 1.200.000,-

Rp    450.000,-
Rp    750.000,-
Rp.1.000.000,-
Lansia ( umur di atas 70 Tahun)
Rp  1.950.000,-
Penyandang Disabilitas ( maksimal)
Rp 3.100.000,-

Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi prinsip keluarga yaitu 1 orang tua yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan anak. Sehingga keluarga adalah unit yang relevan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam 1 rumah tangga.
PKH diberikan kepada KSM, di mana seluruh KSM dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan mampu memenuhi kewajibannya. Data KSM diperoleh dari Basis Data Terpadu dan sewaktu registrasi memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:
Bantuan uang tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi, atau kakak perempuan) yang disebut Pengurus Keluarga. Uang yang diberikan kepada pengurus keluarga lebih efektif meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Apabila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka digantikan kepala keluarga. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.
Hak yang akan diterima oleh para peserta PKH antara lain sebagai berikut:
Selain itu, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga (ibu dan anak).
KSM diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
Peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan pendidikan dan mengikuti kehadiran di satuan pendidikan atau rumah singgah minimal 85% dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung  dengan catatan sebagai berikut:
Apabila kedua persyaratan di atas dilaksanakan secara konsisten oleh Peserta PKH, maka mereka akan memperoleh bantuan secara teratur. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan dapat dihentikan.
Besaran Bantuan Tunai Bersyarat untuk keluarga Peserta PKH Tahun 2016 ditunjukkan oleh tabel berikut:
Perbedaan komposisi anggota keluarga Peserta PKH membuat besaran bantuan yang diterima Peserta PKH akan bervariasi, baik per tahun maupun per triwulan, berdasarkan komposisi anggota keluarga. Apabila Peserta PKH tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dalam 3 bulan, maka dilakukan pengurangan bantuan tunai. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut.
Penggunaan bantuan tidak diatur, tetapi diprioritaskan untuk pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkan untuk konsumsi yang merugikan seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya. Besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara.
Peserta PKH berhak mendapatkan program Bantuan Sosial lainnya. Karena Peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka secara otomatis mendapatkan program lainnya, seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan Siswa Miskin, dan Beras Rumah Tangga Miskin. Siswa dari Rumah Tangga Peserta PKH mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), hal ini telah dicantumkan dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag.