PELAKSANAN TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA

Dasar hukum pembentukan PTPKD adalah Perbup Jepara No. 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Bab III Pasal 3 ayat 2 dan ayat 3. PTPKD berasal dari unsur perangkat desa yaitu :
1.     Carik
2.     Kaur Keuangan
3.     Kepala Seksi

Susunan PTPKD desa Jambu Tahun 2017 adalah sebagai berikut :


NO
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM PTPKD
1.

2.

3.

4.



5.


6.

MUHAMMAD ARIF

NOOR ROFIQ

MOHAMAD BISRI

SAFRUDIN



SHOLEHAN


AHMAD ZAINUDDIN
Petinggi

Plt. CARIK.

LADU

 KEBAYAN
/kasi


MODIN/kasi


KAUR TU/kasi


Penanggung jawab

Koordinator

Bendahara

Pelaksanan Teknis  Bid. Administrasi Kuangan Pembangunan & Perpajakan

Pelaksanan Teknis  Bid. Pembinaan dan Pemberdayaan

Pelaksana Teknis Bid. Arsip Keuangan, Iventaris  dan Buku Bank Desa


Susunan PTPKD desa Jambu Tahun 2015-2016 adalah sebagai berikut :

NO
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM PTPKD
1.

2.

3.

4.


5.


6.

HASAN MUDHOFAR

MEYJONO

MOHAMAD BISRI

NOOR ROFIQ


SAFRUDIN


AHMAD ZAINUDDIN
Petinggi

CARIK.

LADU

 KAUR KEUANGAN


KEBAYAN


KAUR TU


Penanggung jawab

Pelaku Aktivitas

Bendahara

Pelaksanan Teknis/Administrasi Kuangan

Pembantu pelaksana Teknis Bidang Pembangunan & Administrasi Pajak

Pembantu pelaksana Teknis Iventarisasi dan Buku Bank Desa