UPJA ( USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN)

Dasar pembentukan UPJA Permentan No, 25 Tahun 2008

Definisi UPJA
Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang
selanjutnya disebut UPJA adalah suatu lembaga ekonomi
perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam
rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk
mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar
kelompok tani/gapoktan