PEMBINAAN BAGI PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA DI TINGKAT DESA TAHUN 2017

Selasan 27 Februari 2017 betempat di Aula Kecamatan Mlonggo di selenggarakan Pembinaan bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa di tingkat desa tahun 2017. Untuk pertemuan saat ini akan fokus dan penyusunan RAB dan Perencanan. 
Pengadaan barang desa di lakukan dengan swakelola. yaitu di rencanaan sendiri, di laksanakan sendiri termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban. 

Sebelum di lakukan perencaaan perlu ada penetapan standart harga yang di lakukan oleh Tim Survey Harga. di Tahun 2017 akan ada revisi Perbup no 30 tahun 2015 yaitu :
1. TPK tidak boleh dari perangkat
2. di bentuk Tim pengawas kegiatan
3. Batasan belanja di dasarkan pada belanja bukan pagu anggaran
4. SPP diajukan oleh Kasi teknis
5. TPK membuat buku bantu kegiatan
6. SPJ dan Nota-Nota di buat TKP
7. Sebelum RAB harus ada Perpet Standar Harga