KELOMPOK KERJA MANGROVE DESA (KKMDes) JAMBU



PENYERAHAN SK KELOMPOK KERJA MANGROVE DESA JAMBU
Hutan mangrove sering disebut juga sebagai hutan pantai, hutan pasang surut, hutan payau atau hutan bakau. Istilah bakau sebenarnya merupakan nama dari salah satu jenis tumbuhan mangrove yaitu Rhizophora spp. Hutan ini merupakan tipe hutan tropika yang khas tumbuh di sepanjang pantai atau  muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Mangrove banyak ditemukan di pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

Hutan mangrove merupakan salah satu sumberdaya alam tropika yang memiliki fungsi dan manfaat yang luas ditinjau dari aspek ekologis-ekonomi. Fungsi ekologis mangrove dapat dilihat dari aspek fisik, kimia, dan biologi fungsi ekonomi hutan mangrove berkaitan dengan pemanfaatan produk-produk hutan mangrove yang dapat diperjualbelikan baik kayu (kayu bakar, bahan bangunan, arang, pulp, dan tanin) maupun non kayu (obat-obatan dan ikan), pemanfaatan untuk rekreasi (wisata alam) dan pendidikan.

Menyadari akan pentingnya kebutuhan hidup yang berasal dari sumberdaya alam, diperlukan suatu jalan keluar guna memadukan aspek ekologis dan ekonomis supaya dapat berjalan bersama-sama dan seimbang. Prinsip ini merupakan prinsip-prinsip kearifan lokal yang dihormati dan dipraktekkan oleh beberapa wargs  masyarakat.

Pada tanggal 21 Mei 2017, Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, membuat momentum untuk memulai memperhatikan salah satu potensi desa yakni hutan mangrove. Hutan mangrove di Jambu membentang mulai pantai selayar sampai pantai ujung piring. Dan mulai di kembangkan juga di wilayah pantai Ngelak. Pada hari ini di lakukan gerakan penenaman 10.000 pohon Mngrove di ujung piring. Kegiatan ini di dukung OISCA sebuah lembaga Konsevasi hutan mangrove kerja sama Indonesia – Jepang.

Saat ini setidaknya  terdapat tiga peraturan peraturan perundangan yang sangat berkaitan dengan pengelolaan mangrove. Peraturan perudangan tersebut diantaranya adalah :

  1.       Keputusan Presiden Nomor 32 /1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Dikatakan dalam peratauran ini bahwa ekosistem mangrove merupakan kawasan lindung. Turut diatur didalamnya adalah kriteria sempadan pantai (Pasal 14) dan kawasan pantai berhutan bakau (Pasal 27).
  2.    .     Perpres 121 tahun 2012tentang Rehabilitasi wilayah Pantai dan pulau-pulau kecil. Peraturan hasil inisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan ini mengatur kriteria kerusakan ekosistem, tahapan rehabilitasi, monitoring, peran serta dan pembiayaan kegiatan rehabilitasi.
  3.      Perpres Nomor 73 tahun 2012tentang . Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang selanjutnya disingkat SPEM adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mencapai tujuan terwujudnya pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem  perencanaan pembangunan nasional.

Harus diakui, di satu pihak berbagai peraturan ini mewajibkan stakeholder berjuang ekstra dalam upaya mengelola kawasan mangrove. Di sisi lain, mereka harus mempertimbangkan berbagai kepentingan di mangrove dan kelanjutan ekosistem dengan berbagai problem yang ada. Dalam banyak peraturan, kepentingan dan kelestarian kawasan mangrove ini, maka satu pendapat tentang urgensi pembentukan satu forum tunggal untuk mempertemukan berbagai kepentingan muncul. Forum ini disebut dengan nama kelompok kerja mangrove.

Kelompok Kerja Mangrove Nasional (KKMN) merupakan tim kerja lintas sektor/instansi/lembaga swadaya masyarakat  pemerhati mangrove yang dibentuk sebagai jembatan penghubung sebelum pembentukan Tim Kerja Koordinasi (Tim Koordinasi Nasional) yang diamanatkan dalam Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Kelompok Kerja Mangrove (KKM) dibentuk di tingkatan nasional. KKMD provinsi di tingkat Provinsi dan KKMD Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten /Kota. Motor penggerak pada KKM adalah kementerian dalam negeri, kehutanan, kelautan dan perikanan, Badan Informasi Geospasial, Akademisi Perguruan Tinggi dan Lembaga Non Pemerintah
Saat ini, ketua di tingkat nasional adalah Kementerian Kehutanan dengan wakil ketua Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di tingkat Provinsi, sudah terbentuk 23 KKMD Prov dari 33 dan 16 kabupaten yang sudah terbentuk KKMD dari total 400-an di seluruh Indonesia.


Desa Jambu pada tanggal 2 agustus 2017 secara resmi mempunyai lembaga yang peduli tentang hutan mangrove dengan di serahknya SK Petinggi No. 141.2/27  Tahun 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Desa  Jambu (KKMDes). Semoga dengan adanya KKMDes itu percepatan rehabilitasi dan konservasi hutan mangrove di Jambu lebih berhasil. (kangrofiq020817)