PRESERVASI BUKU C DESA JAMBU

Mulai tahun 2017 ini Desa Jambu sedikit demi sedikit  membenahi Kearsipan Desa. Naskah paling kuno yang di miliki desa adalah BUKU C, yakni buku tentang kepemilikan tanah yang telah ada sejak tahun 1950.
Tahun ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara membantu Preservasi (arti: pengawetan, pemeliharaan ) Buku C. Dari total 1700 halaman Diskarpus telah mepreservasi 200 halaman dengan total biaya lebih dari 20 juta,
Kedepannya Dinas berharap Pemerintah Desa Jambu meneruskan langkah ini demi menyelamatkan Buku C ini yang termasuk katagori "Naskah Kuno"
NASKAH SEBELUM DI PRESERVASI
NASKAH SETELAH DI PRESEVASI
PENYERAHAN HASIL PRESERVASI DI KANTOR DIKARPUS JEPARA