SOSIALISASI SEL ASSESMENT QUESTIONNARE



Rabu, 24 Sepetember 2019. Bertempat di Ruang Rapat Ngasirah  Setda Jepara, Diskominfo melaksanakan Sosialisasi dan informasi tentang Pemeringkatan Badan Publik. Hadir dalam kesempatan itu beberapa OPD dan 7 Pemerintah Desa terpilih.
Kegiatan ini sejalan dengan UU No. 14 / 2008 tentang Komisi Informasi Publik. dan lebih khusus lagi untuk desa adalah Peraturan Komisi Infomasi No. 1 /2018 tentang Standar layanan Informasi Pemerintah Desa.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 / UU No. 14 / 2008 Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) yang kemudian secara teknis telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik. Kegiatan ini dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan yang berlangsung pada Juni-Desember 2019 yang diakhiri dengan Pemeringkatan Badan Publik. Badan Publik WAJIB mengikuti seluruh alur kegiatan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.