SAQ DATA


INFORMASI BADAN
Data Badan Publik
Nama DESA=JAMBU
Alamat DESA=JL. RAYA JEPARA - BANGSRI KM 9 JAMBU MLONGGO JEPARA
Website DESA=http://www.desajambu.com/
Data Petugas Penanggung Jawab Kuesioner
Nama Petugas=NOOR ROFIQ, ST
Kedudukan Dalam PPID DESA=SEKRETARIS PPID
Nomor Telepon=081 326 484 572
Data PPID DESA
Nama Ketua PPID DESA=LUTHFI NAUFAL, SE
Kedudukan Dalam PEMDES=SEKRETARIS DESA
Nomor Telepon=0852 2737 7447
JAMBU, 29 SEPTEMBER 2019
Mengetahui dan Menyetujui


(SUTRISNO , SH.)
Kepala Desa



A. WEBSITE PEMERINTAH DESA
Petunjuk Pengisian :
1.Setiap jenis pernyataan wajib menyertakan alamat website pada kolom "ALAMAT WEBSITE"
2.Setiap jenis pernyataan yang menyertakan alamat website memiliki nilai sesuai kolom "Nilai".
3.Pastikan alamat website dapat diakses atau tidak sedang undermaintance/under construction
4.Alamat website yang tidak dapat dibuka/diakses tidak mendapat nilai (0)
No.PERNYATAANALAMAT WEBSITENilai
A.Aksesabilitas Website www.desajambu.com30
1.Menyediakan Menu PPID http://www.desajambu.com/p/srchttpsdrive.html10
2.Menyediakan menu kategori-kategori informasi publikhttp://www.desajambu.com/p/kategori-informasi-publik.html10
3.Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan online http://www.desajambu.com/p/masukan-masyarakat.html10
B. Kontenhttp://www.desajambu.com/40
1.Mengumumkan Profil PPID
a.Profil Singkat organisasi PPID http://www.desajambu.com/p/tugas-dan-fungsi-pejabat-pengelola.html10
b.Tugas dan Fungsi PPIDhttp://www.desajambu.com/p/tugas-dan-fungsi-pejabat-pengelola.html10
c.Struktur Organisasi PPIDhttp://www.desajambu.com/p/tugas-dan-fungsi-pejabat-pengelola.html10
2.Tata Cara Permohonan Informasihttp://www.desajambu.com/p/tata-cara-ermohonan-informasi.html10
C. Aplikasi-aplikasi di website Desahttp://www.desajambu.com/p/aplikasi-aplikasi.html30
1.Informasi Indeks Desa Membangun (IDM) Terbaru yang tampil di SIDesa Jatenghttps://sidesa.jatengprov.go.id/desa/33.20.07.201110
2.Data APBDesa yang termuat dalam SIDesa JatengKita berusaha upload, tetapi tidak bisa (kami butuh bantuan teknis)10
3.Menyediakan aplikasi-aplikasi yang tentang pelayanan kepada masyarakat
(Misal tentang pengaduan, pelayanan administrasi, keuangan, dan lain-lain)
http://www.desajambu.com/p/masukan-masyarakat.html10
Jumlah Nilai100


B. PENYAMPAIAN INFORMASI WAJIB BERKALA
Petunjuk Pengisian :
1 Pemerintah Desa adalah Badan Publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik, khususnya informasi publik terbuka wajib berkala. Informasi publik terbuka wajib berkala adalah jenis-jenis informasi publik yang wajib diumumkan tanpa mekanisme permohonan informasi
2Dalam menyampaikan informasi publik wajib berkala, Pemerintah Desa dapat menggunakan media elektronik maupun non-elektronik
3Pemerintah Desa dimohonkan untuk mengisi pertanyaan-pertanyaan dibawah ini sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
aKolom TERSEDIA:
- Beri tanda V dalam kolom YA bila informasi tersedia
- Beri tanda X dalam kolom TIDAK bila informasi tidak tersedia
bKolom MEDIA PENYAMPAI INFORMASI PUBLIK
- Tuliskan alamat website pada kolom "website" bila informasi disampaikan melaui website. Contoh : www.desaxxxxx.go.id
- Tuliskan bentuk penyampai informasi yang digunakan pada kolom "non-website" bila informasi disampaikan melalui media non-elektronik, dan lampirkan foto media penyampai informasi dimaksud.
Misal: "papan informasi desa", "Baliho APBDesa"
- Tuliskan alamat website dan non website bila kedua-duanya digunakan sebagai media penyampai informasi publik
Misal: www.desaxxxx.go.id dan papan informasi desa
CONTOH
No.PERNYATAANTERSEDIAMEDIA PENYAMPAI INFORMASI PUBLIK Nilai
YATIDAKWebsiteNon Website
1Menyampaikan Infomasi Profil PPID Desa10
aProfil Singkat tentang organisasi PPID Desa Vwww.desaxxxx.go.id2.5
b.Tugas dan Fungsi PPID DesaVpapan informasi desa2.5
cStruktur Organisasi PPID DesaX0
3Menyampaikan Informasi Kegiatan dan Kinerja Pemdes
aMenyampaikan tentang program/kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan Desa Tahun 2019 yang memuat informasi tentang nama program/kegiatan, penanggung jawab, jadwal, sumber dan besaran anggaran.Vwww.desaxxxx.go.idBaliho APBDesa5
1. Penyampaian Informasi Publik Wajib Berkala
No.PERNYATAANTERSEDIAMEDIA PENYAMPAI INFORMASI PUBLIK Nilai
YATIDAKWebsiteNon Website
1Informasi Profil Pemdes V http://www.desajambu.com/p/link.htmlV20
aMengumumkan informasi terkait alamat lengkap Desa, dengan mencakup nama jalan, nomor, kota/kab, provinsi, kode pos, no.tlp/fax dan alamat email/webmail Vhttp://www.desajambu.com/p/kontak-kami.htmlV5
bMengumumkan informasi terkait tugas dan fungsi Pemerintah Desa, termasuk visi dan misiVhttp://www.desajambu.com/p/visi.html5
cMengumumkan informasi terkait struktur organisasi Pemdes Vhttp://www.desajambu.com/2015/12/struktur-organisasi-dan-tugas.htmlV5
dMengumumkan informasi profil kepala desa dan perangkat desaVhttp://www.desajambu.com/p/pemerintah.htmlV5
2Informasi Program dan Kegiatan 20
aMengumumkan Informasi tentang nama program/kegiatan Tahun 2019Vhttp://www.desajambu.com/p/rkpdes-2019.html5
bMengumumkan Informasi tentang penanggung jawab program Tahun 2019Vhttp://www.desajambu.com/2015/12/struktur-organisasi-dan-tugas.html5
cMengumumkan Informasi tentang sumber dan besaran anggaran 2019Vhttp://www.desajambu.com/p/mengumumkan-informasi-tentang-sumber.html5
dMengumumkan informasi tentang program masuk Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan atau Kabupaten tahun 2019Vhttp://www.desajambu.com/p/data-program-masuk.html5
3Informasi Dokumen Perencanaan20
aMengumumkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah DesaV
http://www.desajambu.com/p/mengumumkan-dokumen-rencana-pembangunan.html5
bMengumumkan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019        V    http://www.desajambu.com/2019/10/mengumumkan-rencana-kerja-pemerintah.html5
cMengumumkan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019Vhttp://www.desajambu.com/p/blog-page_6.html5
dmengumumkan Perdes APBDesa Tahun 2019V
http://www.desajambu.com/p/mengumumkan_9.html5
4Informasi Kinerja10
aLaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran 2018Vhttp://www.desajambu.com/p/lppd-akhir-tahun-2018.html5
bLaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatanV
http://www.desajambu.com/2019/10/laporan-penyelenggaraan-pemerintah-desa.html5
5Informasi Keuangan Pemerintah DesaV
http://www.desajambu.com/2019/10/informasi-keuangan-pemerintah-desa.html20
aRealisasi APBDesa Tahun 2019Vhttp://www.desajambu.com/p/realisasi.html5
bRealisasi Kegiatan Tahun 2019V
http://www.desajambu.com/p/realisasi.html5
cKegiatan yang belum selesai dan atau tidak dapat dilaksanakan Tahun 2018Vhttp://www.desajambu.com/p/1.html5
dSisa anggaran tahun 2018Vhttp://www.desajambu.com/p/1.html5
6Mengumumkan Informasi tentang Peraturan DesaVhttp://www.desajambu.com/p/blog-page_4.html10
JUMLAH100



C. PENGUASAAN INFORMASI PUBLIK TERSEDIA SETIAP SAATTERSEDIADOKUMEN PENDUKUNGNILAI
No.PERNYATAANYa Tidaklampirkan foto halaman depan atau cover halaman
1Memiliki, menguasai dan menyediakan Informasi mengenai dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. 35
aDokumen RPJMDesVhttp://www.desajambu.com/p/dokumen-rpjmdes.html7
bDokumen RKP Desa Tahun 2017-2018Vhttp://www.desajambu.com/p/dokumen-rkp-desa-tahun-2017-2018.html7
cDokumen APBDes beserta Perdes APBDes Tahun 2017 - 2018Vhttp://www.desajambu.com/p/dokumentasi.html7
dDokumen Aset DesaVhttp://www.desajambu.com/p/dokumen-aset-desa.html7
eDokumen Pertanggung Jawaban APBDesa Tahun 2017-2018Vhttp://www.desajambu.com/p/dokumen-pertanggung-jawaban.html7
2Memiliki, menguasai dan menyediakan Informasi-tentang peraruran-peraturan Desa. 20
aPeraturan DesaVhttp://www.desajambu.com/p/dokumen-rkp-desa.html5
bPeraturan bersama Kepala DesaX5
cPeraturan Kepala Desa, dan/atau Vhttp://www.desajambu.com/p/peraturan-kepala-desa-danatau.html5
dKeputusan Permusyawaratan Desa Vhttp://www.desajambu.com/p/keputusan-permusyawaratan-desa.html5
3Memiliki, menguasai dan atau menyediakan dokumen-dokumen perjanjian dengan pihak ketiga dalam rentang waktu 2 (dua) tahun terakhir. Sebutkan disertai dengan foto halaman depan dokumen dimaksud.     XSampai sekarang Desa Jambu belum pernah melakukan perjanjian kerja dengan pihak III15
4Memiiliki dan menyediakan Informasi tentang rencana strategis DesaVhttp://www.desajambu.com/p/blog-page_3.html10
5Memiliki informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala DesaVhttp://www.desajambu.com/p/memiliki-informasi-mengenai-proses-dan.html10
6Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan DesaVhttp://www.desajambu.com/p/berita-acara-hasil-musyawarah-badan.html10
JUMLAH100



D. DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Petunjuk Pengisian
1.Pemerintah Desa wajib menetapkan daftar informasi publik (DIP)
2.Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintah Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
3.Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
No.PERNYATAANTERSEDIADATA DUKUNGNILAI
Ya Tidak
ADaftar Informasi Publik40
1Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2019 Vhttp://www.desajambu.com/p/daftar-informasi-publik-tahun-2019.html20
2Daftar Informasi Publik ditetapkan Disertai dengan SK PenetapanVhttp://www.desajambu.com/p/sk-penetapan-dip-2019.html20
BInformasi Dikecualikan60
1Memiliki informasi yang dikecualikanVhttp://www.desajambu.com/p/daftar-info-yang-di-kecualikan.html20
2Telah melakukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikanVhttp://www.desajambu.com/p/berita-acara-uji-konsekuensi.html20
3Memiliki dan menyediakan naskah pertimbangan hasil uji konsekuensiVhttp://www.desajambu.com/p/informasi-yang-di-kecualikan.html20
JUMLAH100




E. KELEMBAGAAN PPID
Petunjuk Pengisian
1."Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi
2.Pemerintah Desa wajib membentuk PPID
3.Berikut adalah pernyataan-pernyataan yang menggambarkan aktivitas kelembagaan PPID Pembantu
No.PERNYATAANTERSEDIADATA DUKUNGNILAI
YaTidak
1Legalitas

40
aPenetapan PPID yang memuat struktur dan personil dalam Keputusan yang ditandatangani  oleh Kepala DesaV1. http://www.desajambu.com/p/blog-page_10.html
2. http://www.desajambu.com/p/profi-pejabat-desa.html
20
bMemiliki SOP berkaitan Pelayanan Informasi PublikVhttp://www.desajambu.com/p/memiliki-sop-berkaitan-pelayanan.html20
2Aktivitas

60
aMemiliki agenda terjadwal kegiatan tata kelola informasi Vhttp://www.desajambu.com/p/table_11.html20
bMenghadiri rapat-rapat dengan PPID KabupatenV1. http://www.desajambu.com/2019/09/sosialisasi-sel-assesment-questionnare.html
2. http://www.desajambu.com/p/menghadiri-rapat-rapat-dengan-ppid.html
20
cMenjalankan kebijakan-kebijakan teknis PPID KabupatenV1. http://www.desajambu.com/2019/11/presentasi-ppid-jambu-ke-kip-propinsi.html
2. http://www.desajambu.com/p/menjalankan-kebijakan-kebijakan-teknis.html
20
JUMLAH100



F. PENERAPAN KEBIJAKAN
No.PERNYATAANDATA DUKUNGNILAI
aDeskripsikan keunikan Desa Saudara baik berkaitan dengan kebijakan, program atau inovasi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang baik, termasuk dalam hal mewujudkan keterbukaan Pemerintahan Desa. 100
            Desa Jambu yang sudah mulai pengembangkan data penyimpanan digital sejak Mei 2014 sampai saat ini terus berbenah. Hingga pada tgl 28 September 2015, Desa Jambu menyatakan desa yang berbasis IT, yang peresmiannya di lakukan oleh Bpk. Wakil Bupati Jepara kala itu. (lihat videonya) . Penyimpanan data itu yang semula hanya bertujuan untuk kepetingan Perangkat Desa, Lambat laun bisa di akses oleh masyarakat luas. Data yg umum bisa diakses dan data data khusus di pasword dan memerlukan ijin untuk bisa diakses. Pengembangan IT ini dilakukan mandiri oleh perangkat desa sendiri. Pertanggal 11 November 2019 jumlah laman dan postingan web desajambu,com sebanyak  1032 halaman dan ini masih terus di pakai dan berkembang. Sehingga bisa dikatakan 'tek kliwernya " (segala sesuatu) desa Jambu ada di web.

Dari berita dan data yang kita buat di web, jika memang sekiranya berita atau data itu berguna bagi masyarakat dan termasuk informasi yang layak kita sampaikan untuk masyarakat, maka halaman web tersebut akan kita bagikan via media sosial seperti group WA. Desa mengadmin group informasi WA masyarakat seperti Group JWJ (Jagongan Warga Jambu) yang beranggotakan masyarakat umum dan JB (Jambu Bersatu) yang beranggotakan para pengurus Lembaga Desa.

Beberapa waktu terakhir ini ada beberapa web desa yang di kembangkan oleh pemerintah untuk desa, Jambu tidak ketinggalan untuk mengikutinya, yaitu :

http://jambu.jepara.go.id
http://jambu.desa.id/
http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id

disamping web yang di kelola desa sendiri, yakni :

http://www.desajambu.com

Pelan-pelan, Desa Jambu terus berproses memigrasi data, laman dan postingan ke web-web milik pemerintah, Sehingga keamanan dan jaringan berita desa bisa diperluas.
JUMLAH100



REKAPITULASI NILAI PARAMETER KUESIONER PENILAIAN MANDIRI
PEMERINTAH DESA
PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2019
Nama Desa= Jambu
Nama Kepala Desa= Sutrisno, SH.
Alamat Website Badan Publik=http://www.desajambu.com
http://jambu.jepara.go.id
http://jambu.desa.id/
http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id

NoParameterNilaiJumlah Nilai
1Website100.00
2Informasi Berkala100.00
3Informasi Setiap Saat100.00
4Daftar Informasi (DIP dan DIK)100.00100.00
5Kelembagaan PPID100.00
6Kebijakan100.00
Total Nilai600.00
Mengetahui
Kepala Desa



SUTRISNO, SH.
--------------------------
(nama, jabatan dan stempel)