ARSIP SEJARAH PEMECAHAN DESA JAMBU

Pada hari Senin, 28 Nopember 1983 di adakan rapat yang bertempat di Balai Desa Jambu yang dihadiri oleh 147 orang yang terdiri dari 5 orang dari Muspika Kecamatan Mlonggo, 24 orang Pamong desa Jambu, 15 orang Pengurus LKMD, 73 orang RT/RK, 30 orang Tokoh masyarakat, 30 orang Hansip, diputuskan Desa Jambu di pecah menjadi 2 Jaitu : 1. Desa Jambu Mlonggo dan 2. Desa Jambu Timur. Tetapi kemudian Desa Jambu Mlonggo di koreksi menjadi Desa Jambu.
Surat Keputusan tersebut di tanda tangani oleh Kepala Desa Jambu Solichul Hady, Carik Soedarmo, LKMD oleh Basoeki, tua-tua desa S. Marto.
Kemudian mendapat pengesahan dari Kecamatan Mlonggo no. 64/83 tanggal 8-12-1983 oleh Camat Drs. Hendro Martojo, Pengesahan dari Pembantu Bupati wilayah kerja Bangsri no. 083/...../83 oleh Drs. Mashudi, dan oleh Bupati Jepara Hisom Prasetyo . S.H. dengan nomor 085/B/84 tanggal 05-05-1984