Dasar
hukum pembentukan PTPKD adalah Perbup Jepara No. 12 tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa, Bab III Pasal 3 ayat 2 dan ayat 3. PTPKD berasal
dari unsur perangkat desa yaitu :
1.
Carik
2.
Kaur
Keuangan
3.
Kepala
Seksi
Susunan
PTPKD desa Jambu Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN DALAM PTPKD
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
MUHAMMAD ARIF
NOOR ROFIQ
MOHAMAD BISRI
SAFRUDIN
SHOLEHAN
AHMAD ZAINUDDIN
|
Petinggi
Plt. CARIK.
LADU
KEBAYAN
/kasi
MODIN/kasi
KAUR TU/kasi
|
Penanggung
jawab
Koordinator
Bendahara
Pelaksanan Teknis Bid. Administrasi Kuangan Pembangunan &
Perpajakan
Pelaksanan Teknis Bid. Pembinaan dan Pemberdayaan
Pelaksana Teknis Bid. Arsip Keuangan,
Iventaris dan Buku Bank Desa
|
Susunan PTPKD desa Jambu Tahun 2015-2016 adalah sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN DALAM PTPKD
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
HASAN MUDHOFAR
MEYJONO
MOHAMAD BISRI
NOOR ROFIQ
SAFRUDIN
AHMAD ZAINUDDIN
|
Petinggi
CARIK.
LADU
KAUR KEUANGAN
KEBAYAN
KAUR TU
|
Penanggung
jawab
Pelaku Aktivitas
Bendahara
Pelaksanan Teknis/Administrasi Kuangan
Pembantu pelaksana Teknis Bidang Pembangunan &
Administrasi Pajak
Pembantu pelaksana Teknis Iventarisasi dan Buku Bank
Desa
|