Jadwal
Pelaksanaan Musrenbang
NO
|
MUSRENBANG
|
WAKTU
|
1
|
TINGKAT DESA
|
BULAN JANUARI 2017
|
2
|
TINGKAT KECAMATAN
|
BULAN FEBUARI (PALNG LAMBAT MINGGU KE 3
2017)
|
3
|
TINGKAT KABUPATEN
|
BULAN MARET MINGGU KE II - III
|
4
|
TINGKAT PROVINSI
|
BULAN APRIL MINGGU KE I
|
5
|
TINGKAT NASIONAL
|
BULAN APRIL 2017
|
MUSRENBANG DESA / KELURAHAN
·
Pengertian:
Merupakan forum musyawarah tahunan stakeholders desa /
kelurahan untuk mengatasi permasalahan perencanaan pembangunan dan pihak yang
akan terkena dampak hasil musyawarah pembangunan sehingga terdapat kesepakatan
rencana kegiatan taun anggaran berikutnya dengan memperhatikan RPJM Desa/
Kelurahan, kinerja implementasi tahun berjalan, masukan narasumber dan peserta
yang menggambarkan permasalahan nyata yang dihadapi.
·
Dasar hukum
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah .
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
5.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
6.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
7.
Permendagri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
8.
Permendagri No 45 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan , Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah.
9.
Peraturan Daerah Kabupaten
Jepara No 18 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Daerah.
·
Tujuan Pelaksanaan MUSRENBANG
DESA/ KELURAHAN
1.
Menampung semua aspirasi yang
berkembang di masyarakat dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang
diperoleh dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan pada tingkat RT/RW.
2.
Menetapkan prioritas kegiatan
desa/ kelurahan yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa yang berasal dari
APBD kabupaten maupun sumber pendanaan lainnya.
3.
Menetapkan prioritas kegiatan
yang akan diajukan untuk dibahas pada tingkat Musrenbang Kecamatan. Prioritas
kegiatan pembangunan yang akan diajukan ke tingkat kecamatan diarahkan pada
kegiatan yang mempunyai dampak manfaat besar, merupakan kegiatan pembangunan
lintas desa serta kegiatan yang sangat mendesak untuk segera ditangani dalam
rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
·
Peran dan fungsi MUSRENBANG
DESA
1.
Pada tingkat masyarakat (desa),
musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang prioritas usulan yang
akan dibiayai APBDes dan sumber dana lain, dan swadaya masyarakat, guna
menentukan prioritas usulan untuk musrenbang kecamatan.
2.
Memilih perwakilan dari
pemerintah dan masyarakat yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.
·
Peserta Musrenbangdes/Kel
1.
Ketua RT dan RW
2.
Tokoh Masyarakat
3.
Kelompok perempuan
4.
Kelompok Pemuda
5.
Organisasi Masyarakat,BKM
6.
Pengusaha
7.
Kelompok Tani dan Nelayan
8.
Pendamping Musrenbang
·
Narasumber Musrenbangdes/Kel
1.
Petinggi/lurah
2.
Ketua dan para Anggota BPD
3.
Camat dan aparat kecamatan
4.
Kepala sekolah
5.
Kepala puskesmas
6.
Pejabat instansi yang ada di
desa
7.
LSM yang berada
didesa/kelurahan
8.
Pendamping Musrenbang.
·
Hasil Musrenbangdes/kel
1.
Dokumen RKP Desa/Kelurahan yang
berisi:
a.
Daftar prioritas kegiatan yang
akan dilaksanakan sendiri oleh Desa/Kelurahan.
b.
Daftar kegiatan yang akan
dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa, secara swadaya maupun melalui pendanaan
lainnya.
c.
Daftar prioritas kegiatan yang
diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan APB
Provinsi/APBD.
d.
Daftar nama anggota delegasi
yang akan membahas hasil Musrenbang Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang.
2.
Berita acara hasil Musrenbang
Desa/Kelurahan.
·
Peran dan Fungsi Musrenbang
Kecamatan
Pada tingkat kecamatan, musrenbang
bertujuan untuk mencapai konsensus dan kesepakatan mengenai:
a.
Prioritas program dan kegiatan
di kecamatan untuk dibahas dalam forum SKPD.
b.
Penentuan perwakilan dari
kecamatan yang akan menghadiri Musrenbang kabupaten.
Titik Kritis
Ø Proses penyelarasan usulan desa/kelurahan.
Ø Proses fasilitasi dan peran fasilitator/pendamping.
Ø Proses penyekapan kriteria prioritas program usulan dari desa/kel
dan program SKPD.
·
Peran dan Fungsi Musrenbang
Kabupaten
Didalam Musrenbang Kabupaten dibahas
Rancangan RKPD Kabupaten berdasarkan Renja-SKPD hasil forum SKPD, yaitu dengan
cara meninjau Keserasian antara Rancangan Renja-SKPD dengan kebutuhan
masyarakat yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD.
·
Alur Usulan Kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan
·
Pengaturan Pembangunan Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ø Pasal 79
Pemerintah desa harus menyusun
perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
PENYUSUNAN RPJMDESA DAN RKP DESA
·
RPJM Desa
PP no 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU
no.6 tahun 2014 tentang Desa.
·
Pasal: 117
1)
RPJM Desa
mengacu RPJM kabupaten/kota.
2)
Rpjm Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat visi misi kepala Desa, rencana
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.
3)
RPJM Desa
disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan
kabupaten/kota.
4)
RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
·
Permendagri No 114 Tahun 2014 Pedoman Pembangunan
Desa
Penyelarasan arah
kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
1.
Tim penyusun
RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
2.
Penyelarasan
arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan
pembangunan kabupaten/kota dengan pembangunan desa.
3.
Penyelarasan
arah kebijakan dilkukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan
informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
4.
Informasi
arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
a.
Rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
b.
Rencana
strategis satuan kerja perangkat daerah.
c.
Rencana umum
tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.
Rencana rinci
tata ruang wilayah kabupaten/kota;
e.
Rencana
pembangunan kawasan perdesaan.
·
Permendagri no 114 tahun 2014 pedoman pembangunan
desa
Penyelarasan arah
kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
1.
Kegiatan
penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program
kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan ke desa.
2.
Rencana
program dan kegiatan, dikelompokan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintah
Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
3.
Hasil
pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan
kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.
4.
Data rencana
program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
·
RKPDESA
Ø Penjabaran dari RPJMDesa.
Ø Memuat:
Rencana
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan
pemberdayaan masyarakat dalam satu tahun.
Ø Uraian:
a.
Evaluasi
pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.
b.
Prioritas
program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola desa.
c.
Prioritas
program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa
dan atau pihak ketiga.
d.
Rencana
program, kegiatan dan anggaran yang dkelola oleh desa sebagai kewenangan
penugasan.
e.
Pelaksana
kegiatan (unsur perangkat desa atau unsur masyarakat desa).
Ø Disusun oleh pemerintah desa bulan juli,
ditetapkan dengan peraturan desa pada akhir buan september.
Ø Sebagai dasar penetapan APBDesa.
·
RKP DESA
PP no 43 /2014
tentang peraturan pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang desa
Pasal 118
Ø RKP Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2
paling sedikit berisi uraian:
a.
pelaksanaan
RKP Desa tahun sebelumnya.
b.
Perioritas
program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa.
c.
Prioritas
program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak ketiga.
d.
Rencana
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan
penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
e.
Pelaksana
kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa /atau unsur masyarakat
Desa
Ø RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disusun
oleh pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah
kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ø RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada
bulan juli tahun berjalan.
Ø RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling
lambat akhir bulan september tahun berjalan.
Ø RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
·
Penyusunan RKP Desa
Penyusun: Pemerintah Desa
1.
Musyawarah
desa
2.
Pembentukan
tim penyusun RKP Desa.
3.
Pencermatan
Pagu Indikatif Desa
4.
Penyelarasan
Pembangunan Desa Dengan Program/Proyek Masuk Desa
5.
Review
RPJM desa.
6.
Penyusunan
rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP desa.
7.
Musyawarah
perencanaan pembangunan desa.
8.
Penetapan
RKP Desa Dengan Peraturan Desa Sebagai Pedoman Penyusunan Apbdesa.
9.
Perubahan
RKP Desa.
10. Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa.
·
DURKP DESA
PP no 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU
NO.6 tahun 2014 tentang desa.
Pasal 119
1)
Pemerintah
desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota.
2)
Dalam hal
tertentu, pemerintah desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada
pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.
3)
Usulan
kebutuhan pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 harus
mendapatkan persetujuan bupati/walikota.
4)
Dalam hal
bupati/walikota memberikan persetujuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3
disampaikan oleh bupati/walikota kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah
provinsi.
5)
Usulan
pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dihasilkan dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa
6)
Dalam hal
pemerintahan, pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dan ayat 2, usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya
·
Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Dalam Perencanaan
Pembangunan Desa
Ø
RPJMNDesa ←→ RPJMD kab/kota
Ø
Jadwal proses
perencanaan:
1.
MUSDES ─ MUSRENBANGDES
─
penyusunan RKP Desa ─APBDesa.
2.
Penyampaian
Pagu Indikatif (Dana Desa, ADD, Bagi Hasiil Pajak, Bantuan Keuangan, dsb).
3.
Penyampaian
Pagu Difinatif (Dana Desa, ADD, Bagi Hasiil Pajak, Bantuan Keuangan, dsb).
4.
Penyampaian
Program Pemerintah/Pemda Prov Dan Pemda Kab/Kota.
·
Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota
Ø
Pasal 115
undang-undang nomor 6 tahun 2014 : dalam rangka pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pembangunan desa, memberikan pedoman penyusunan perencanaan
partisipatif.
Ø
Pasal 37
peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014: peraturan bupati/walikota tentang
daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenaangan lokal berskala
desa.
Ø
Pasal 2
permendagri 114 tahun 2014: perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa,
pemerintah desa didampingi oleh pemerintah daerah kab/kota yang secara teknis
dilaksanakan oleh SKPD kab/kota.
KESIMPULAN
Ø
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA DISUSUN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DESA
Ø
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA TIDAK TERLEPAS DARI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA.
Ø
DOKUMEN
PERENCANAAN SATU-SATUNYA DIDESA ADALAH RPJMDESA YANG BERLAKU 6 (ENAM) TAHUN
DAN RKPDESA YANG BERLAKU 1 (SATU) TAHUN.
Ø
PERLUNYA
DILAKUKAN FASILITASI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KAB/KOTA DALAM
PENYELENGGARAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.