Sosialisasi Pelaksanaan Musrenbangdes

Jadwal Pelaksanaan Musrenbang

NO
MUSRENBANG
WAKTU
1
TINGKAT DESA
BULAN JANUARI 2017
2
TINGKAT KECAMATAN
BULAN FEBUARI (PALNG LAMBAT MINGGU KE 3 2017)
3
TINGKAT KABUPATEN
BULAN MARET MINGGU KE II - III
4
TINGKAT PROVINSI
BULAN APRIL MINGGU KE I
5
TINGKAT NASIONAL
BULAN APRIL 2017

MUSRENBANG DESA / KELURAHAN

·         Pengertian:
Merupakan forum musyawarah tahunan stakeholders desa / kelurahan untuk mengatasi permasalahan perencanaan pembangunan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah pembangunan sehingga terdapat kesepakatan rencana kegiatan taun anggaran berikutnya dengan memperhatikan RPJM Desa/ Kelurahan, kinerja implementasi tahun berjalan, masukan narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang dihadapi.
·         Dasar hukum
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
3.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
7.      Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
8.      Permendagri No 45 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan , Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No 18 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Daerah.

·         Tujuan Pelaksanaan MUSRENBANG DESA/ KELURAHAN
1.      Menampung semua aspirasi yang berkembang di masyarakat dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan pada tingkat RT/RW.
2.      Menetapkan prioritas kegiatan desa/ kelurahan yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD kabupaten maupun sumber pendanaan lainnya.
3.      Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada tingkat Musrenbang Kecamatan. Prioritas kegiatan pembangunan yang akan diajukan ke tingkat kecamatan diarahkan pada kegiatan yang mempunyai dampak manfaat besar, merupakan kegiatan pembangunan lintas desa serta kegiatan yang sangat mendesak untuk segera ditangani dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

·         Peran dan fungsi MUSRENBANG DESA
1.      Pada tingkat masyarakat (desa), musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang prioritas usulan yang akan dibiayai APBDes dan sumber dana lain, dan swadaya masyarakat, guna menentukan prioritas usulan untuk musrenbang kecamatan.
2.      Memilih perwakilan dari pemerintah dan masyarakat yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.

·         Peserta Musrenbangdes/Kel
1.      Ketua RT dan RW
2.      Tokoh Masyarakat
3.      Kelompok perempuan
4.      Kelompok Pemuda
5.      Organisasi Masyarakat,BKM
6.      Pengusaha
7.      Kelompok Tani dan Nelayan
8.      Pendamping Musrenbang
·         Narasumber Musrenbangdes/Kel
1.      Petinggi/lurah
2.      Ketua dan para Anggota BPD
3.      Camat dan aparat kecamatan
4.      Kepala sekolah
5.      Kepala puskesmas
6.      Pejabat instansi yang ada di desa
7.      LSM yang berada didesa/kelurahan
8.      Pendamping Musrenbang.
·         Hasil Musrenbangdes/kel
1.      Dokumen RKP Desa/Kelurahan yang berisi:
a.       Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa/Kelurahan.
b.      Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa, secara swadaya maupun melalui pendanaan lainnya.
c.       Daftar prioritas kegiatan yang diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan APB Provinsi/APBD.
d.      Daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Desa/Kelurahan pada forum Musrenbang.
2.      Berita acara hasil Musrenbang Desa/Kelurahan.
·         Peran dan Fungsi Musrenbang Kecamatan
Pada tingkat kecamatan, musrenbang bertujuan untuk mencapai konsensus dan kesepakatan mengenai:
a.       Prioritas program dan kegiatan di kecamatan untuk dibahas dalam forum SKPD.
b.      Penentuan perwakilan dari kecamatan yang akan menghadiri Musrenbang kabupaten.
Titik Kritis
Ø  Proses penyelarasan usulan desa/kelurahan.
Ø  Proses fasilitasi dan peran fasilitator/pendamping.
Ø  Proses penyekapan kriteria prioritas program usulan dari desa/kel dan program SKPD.
·         Peran dan Fungsi Musrenbang Kabupaten
Didalam Musrenbang Kabupaten dibahas Rancangan RKPD Kabupaten berdasarkan Renja-SKPD hasil forum SKPD, yaitu dengan cara meninjau Keserasian antara Rancangan Renja-SKPD dengan kebutuhan masyarakat yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD.


 
·         Alur Usulan  Kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan


·         Pengaturan Pembangunan Desa Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ø  Pasal 79
Pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

PENYUSUNAN  RPJMDESA DAN RKP DESA

·         RPJM Desa
PP no 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang Desa.
·         Pasal: 117
1)      RPJM Desa mengacu RPJM kabupaten/kota.
2)      Rpjm Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat visi misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.
3)      RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota.
4)      RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
·         Permendagri No 114 Tahun 2014 Pedoman Pembangunan Desa
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
1.      Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
2.      Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dengan pembangunan desa.
3.      Penyelarasan arah kebijakan dilkukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
4.      Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
a.               Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
b.               Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah.
c.               Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.              Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota;

e.               Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
·         Permendagri no 114 tahun 2014 pedoman pembangunan desa
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
1.      Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan ke desa.
2.      Rencana program dan kegiatan, dikelompokan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3.      Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.
4.      Data rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
·         RKPDESA
Ø  Penjabaran dari RPJMDesa.
Ø  Memuat:
Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam satu tahun.
Ø  Uraian:
a.       Evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya.
b.      Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola desa.
c.       Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan atau pihak ketiga.
d.      Rencana program, kegiatan dan anggaran yang dkelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan.
e.       Pelaksana kegiatan (unsur perangkat desa atau unsur masyarakat desa).
Ø  Disusun oleh pemerintah desa bulan juli, ditetapkan dengan peraturan desa pada akhir buan september.
Ø  Sebagai dasar penetapan APBDesa.
·         RKP DESA
PP no 43 /2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no.6 tahun 2014 tentang desa
Pasal 118
Ø  RKP Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 paling sedikit berisi uraian:
a.     pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
b.     Perioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa.
c.     Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja        sama antar desa dan pihak ketiga.
d.    Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
e.     Pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa /atau unsur masyarakat Desa
Ø  RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disusun oleh pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ø  RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan juli tahun berjalan.
Ø  RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan.
Ø  RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
·         Penyusunan RKP Desa
Penyusun: Pemerintah Desa
1.      Musyawarah desa
2.      Pembentukan tim penyusun RKP Desa.
3.      Pencermatan Pagu Indikatif Desa
4.      Penyelarasan Pembangunan Desa Dengan Program/Proyek Masuk Desa
5.      Review RPJM desa.
6.      Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP desa.
7.      Musyawarah perencanaan pembangunan desa.
8.      Penetapan RKP Desa Dengan Peraturan Desa Sebagai Pedoman Penyusunan Apbdesa.
9.      Perubahan RKP Desa.
10.  Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa.
·         DURKP DESA
PP no 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU NO.6 tahun 2014 tentang desa.

Pasal 119
1)      Pemerintah desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
2)      Dalam hal tertentu, pemerintah desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.
3)      Usulan kebutuhan pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota.
4)      Dalam hal bupati/walikota memberikan persetujuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh bupati/walikota kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi.
5)      Usulan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa
6)      Dalam hal pemerintahan, pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya
·         Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Ø  RPJMNDesa ←→ RPJMD kab/kota
Ø  Jadwal proses perencanaan:
1.      MUSDES ─ MUSRENBANGDES ─ penyusunan RKP Desa ─APBDesa.
2.      Penyampaian Pagu Indikatif (Dana Desa, ADD, Bagi Hasiil Pajak, Bantuan Keuangan, dsb).
3.      Penyampaian Pagu Difinatif (Dana Desa, ADD, Bagi Hasiil Pajak, Bantuan Keuangan, dsb).
4.      Penyampaian Program Pemerintah/Pemda Prov Dan Pemda Kab/Kota.
·         Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota
Ø  Pasal 115 undang-undang nomor 6 tahun 2014 : dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan desa, memberikan pedoman penyusunan perencanaan partisipatif.
Ø  Pasal 37 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014: peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenaangan lokal berskala desa.
Ø  Pasal 2 permendagri 114 tahun 2014: perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah desa didampingi oleh pemerintah daerah kab/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh SKPD kab/kota.


KESIMPULAN

Ø  PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DISUSUN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DESA
Ø  PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TIDAK TERLEPAS DARI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN/KOTA.
Ø  DOKUMEN PERENCANAAN SATU-SATUNYA DIDESA ADALAH RPJMDESA YANG BERLAKU 6 (ENAM) TAHUN DAN  RKPDESA YANG BERLAKU 1 (SATU) TAHUN.
Ø  PERLUNYA DILAKUKAN FASILITASI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KAB/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA.