PENYERAHAN SK KELOMPOK KERJA MANGROVE DESA JAMBU |
Hutan
mangrove merupakan salah satu sumberdaya alam tropika yang memiliki fungsi dan
manfaat yang luas ditinjau dari aspek ekologis-ekonomi. Fungsi ekologis
mangrove dapat dilihat dari aspek fisik, kimia, dan biologi fungsi ekonomi
hutan mangrove berkaitan dengan pemanfaatan produk-produk hutan mangrove yang
dapat diperjualbelikan baik kayu (kayu bakar, bahan bangunan, arang, pulp, dan
tanin) maupun non kayu (obat-obatan dan ikan), pemanfaatan untuk rekreasi
(wisata alam) dan pendidikan.
Menyadari
akan pentingnya kebutuhan hidup yang berasal dari sumberdaya alam, diperlukan
suatu jalan keluar guna memadukan aspek ekologis dan ekonomis supaya dapat
berjalan bersama-sama dan seimbang. Prinsip ini merupakan prinsip-prinsip
kearifan lokal yang dihormati dan dipraktekkan oleh beberapa wargs masyarakat.
Pada tanggal 21 Mei 2017, Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, membuat
momentum untuk memulai memperhatikan salah satu potensi desa yakni hutan
mangrove. Hutan mangrove di Jambu membentang mulai pantai selayar sampai pantai
ujung piring. Dan mulai di kembangkan juga di wilayah pantai Ngelak. Pada hari ini di
lakukan gerakan penenaman 10.000 pohon Mngrove di ujung piring. Kegiatan ini di
dukung OISCA sebuah lembaga Konsevasi hutan mangrove kerja sama Indonesia –
Jepang.
Saat ini setidaknya terdapat tiga peraturan peraturan perundangan
yang sangat berkaitan dengan pengelolaan mangrove. Peraturan perudangan
tersebut diantaranya adalah :
- Keputusan Presiden Nomor 32 /1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Dikatakan dalam peratauran ini bahwa ekosistem mangrove merupakan kawasan lindung. Turut diatur didalamnya adalah kriteria sempadan pantai (Pasal 14) dan kawasan pantai berhutan bakau (Pasal 27).
- . Perpres 121 tahun 2012tentang Rehabilitasi wilayah Pantai dan pulau-pulau kecil. Peraturan hasil inisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan ini mengatur kriteria kerusakan ekosistem, tahapan rehabilitasi, monitoring, peran serta dan pembiayaan kegiatan rehabilitasi.
- Perpres Nomor 73 tahun 2012tentang . Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang selanjutnya disingkat SPEM adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mencapai tujuan terwujudnya pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Harus diakui, di satu pihak berbagai peraturan ini
mewajibkan stakeholder berjuang ekstra dalam upaya mengelola kawasan mangrove.
Di sisi lain, mereka harus mempertimbangkan berbagai kepentingan di mangrove
dan kelanjutan ekosistem dengan berbagai problem yang ada. Dalam banyak
peraturan, kepentingan dan kelestarian kawasan mangrove ini, maka satu pendapat
tentang urgensi pembentukan satu forum tunggal untuk mempertemukan berbagai
kepentingan muncul. Forum ini disebut dengan nama kelompok kerja mangrove.
Kelompok Kerja Mangrove Nasional (KKMN) merupakan tim kerja
lintas sektor/instansi/lembaga swadaya masyarakat pemerhati mangrove yang
dibentuk sebagai jembatan penghubung sebelum pembentukan Tim Kerja Koordinasi
(Tim Koordinasi Nasional) yang diamanatkan dalam Strategi Nasional Pengelolaan
Ekosistem Mangrove. Kelompok Kerja Mangrove (KKM) dibentuk di tingkatan
nasional. KKMD provinsi di tingkat Provinsi dan KKMD Kabupaten/Kota di tingkat
Kabupaten /Kota. Motor penggerak pada KKM adalah kementerian dalam negeri,
kehutanan, kelautan dan perikanan, Badan Informasi Geospasial, Akademisi
Perguruan Tinggi dan Lembaga Non Pemerintah
Saat
ini, ketua di tingkat nasional adalah Kementerian Kehutanan dengan wakil ketua
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di tingkat Provinsi, sudah terbentuk 23
KKMD Prov dari 33 dan 16 kabupaten yang sudah terbentuk KKMD dari total 400-an
di seluruh Indonesia.
Desa
Jambu pada tanggal 2 agustus 2017 secara resmi mempunyai lembaga yang peduli
tentang hutan mangrove dengan di serahknya SK Petinggi No. 141.2/27 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Mangrove Desa Jambu (KKMDes). Semoga
dengan adanya KKMDes itu percepatan rehabilitasi dan konservasi hutan mangrove
di Jambu lebih berhasil. (kangrofiq020817)