KELOMPOK KERJA MASYARAKAT "RUMAH TIDAK LAYAK HUNI" POKJAMAS RTLH

 

Pengertian Rumah Tidak Layak Huni :
adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian yang baik secara teknis maupun non teknis. 

Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Jambu agar dapat berjalan lancar, berdayaguna dan berhasil guna, perlu dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), sesuai amanat Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

 Tugas Pokmas RTLH  adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pendataan dan mengajukan usulan data calon penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
  2. Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
  3. Menggerakkan calon penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk berswadaya;
  4. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan rehabilitasi dengan gotong royong sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
  5. Menyampaikan laporan Pertanggungjawaban/SPJ.
LIHAT SK POKJAMAS RTLH
 
PENYERAHAN SK POKJAMAS RTLH