Pengertian Rumah Tidak Layak Huni :
adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian yang baik secara teknis maupun non teknis.
Bahwa
dalam rangka menunjang pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Jambu agar dapat
berjalan lancar, berdayaguna dan berhasil guna, perlu dibentuk Kelompok
Masyarakat (Pokmas), sesuai amanat Peraturan
Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Tugas
Pokmas RTLH adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendataan dan mengajukan usulan data calon penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
- Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
- Menggerakkan calon penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk berswadaya;
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan rehabilitasi dengan gotong royong sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
- Menyampaikan laporan Pertanggungjawaban/SPJ.
PENYERAHAN SK POKJAMAS RTLH |