Kantor BBWS Semarang, 26 April 2018
Dasar : Permen PUPR no. 24/PRT/M/2017
: Pedoman Umum P3TGAI
Tujuan : Menumbuhkan Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan kinerja
layanan irigasi kecil, irigasi desa dan irigasi tersier
Prinsip :
partisipatif, transparansi dam Akuntabilitas
Jenis kegiatan : perbaikan Jaringan
irigasi
:
Rehabilitasi Jaringan irigasi
:
Peningkatan jaringan Irigasi
Kriteria Penerima P3TGAI :
P3A yang telah berbadan hukum
:
2. P3A yang telah disyahkan oleh Kepala Daerah
:
3. P3A yang telah di syahkan dengan Akta Notaris
:
4. P3A yang telah di syahkan dg Keputusan Kepala Desa/Petinggi
Tahap-tahap Progran : Tahap perencanaan
:
Tahap pelaksanaan
: Tahap penyelesaian kegiatan
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana melaksanakan program P3TGAI. Program ini dilaksanakan
sejak tahun 2013 , ditahun 2017 BBWS Pemali Juwana melaksanakan di 80 lokasi,
dan di tahun 2018 ini dilakukan di 281 lokasi, salah satunya yakni di Desa
Jambu Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan parstisipatif oleh segenap potensi desa
yang di mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Program ini harus
melibatkan segenap masyarakat dari segala lapisan masyarakat, misal melibatkan
kaum perempuan, tenaga ahli desa, dan
manula sesuai dengan kemampuan yang ada (padat karya)
Besar anggaran program ini adalah Rp. 195.000.000 yang akan di cairkan
dalam 2 tahap. Anggaran ini tidak ada
potongan, karena akan langsung di transfer ke rekening P3A dari KPPN. Hati-hati
terhadap nama P3A dan nama Rekening Bank, harus sama agar tidak terjadi
keterlambatan pencairan. Kegiatan ini akan di dampingi TPM (Tim Pendamping Desa).
Untuk satu orang TPM mendampingi 2 desa. Kegiatan ini tidak boleh di
Sub-Kontraktorkan, bahkan tenaga mandor tidak boleh di anggarkan dalam RAB.
Jika ini terjadi maka kegiatan ini akan dihentikan dan dana harus dikembalikan
ke Kas Negara.
Sesi Tanya Jawab :
1.
Amrozi
(Brebes) “ Pekerjaan pengerukan apakah boleh dilaksanakan” + “ untuk biaya
tranport rapat apakah boleh?”
== Pengerukan boleh dilaksanakan, (Cuma hasil
kerja akan cepat tidak terlihat hanya oleh hujan sekali/mengendap lagi). Dapat
diambilkan dari dana perencaaan maksimal sebesar 5%
2.
Satibi
(Brebes) “ Apakah boleh untuk irigasi sekunder”
== Lihat jaringan itu menjadi kewenangan siapa,
ditindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada. Kalo keweangan pusat di usulkan ke
BBWS kalo kewenangan propinsi ke dinas propinsi
3.
Ali (Jepara)
“ Daerah Irigasi Larangan di Keling Jepara, berubah menjadi daerah kering.
Apakah boleh di pindahkan lokasinya”
== Harus tetap dalam satu Daerah irigasi, asal
dalam satu DI, boleh
4.
Mustofa
(Rembang) “ Apakah boleh lokasi pekerjaan di beberapa tempat”
== Boleh , yang penting sudah disepakati oleh
masyarakat.
5.
Rustono
(Batang) “ Bendung kencono rejo kritis, “ +’ Jaringan irigasi terimbas longsor
karena proyek Tol,
== Bendung menjadi kewenangan siap laporkan sesuai
kewenangannya. Laporkan ke instansi bersangkutan dgn mengajak serta dinas-dinas
terkait
6.
Toha (Brebes)
“ Membuat tangga utk masyarakat, atau tempat solat petani”+” utk beli angkong
boleh tdk?+ diborong kerja oleh pekerja, boleh tidak?
== bisa masuk di RAB , membeli alat kerja boleh,
asal jangan terlalu banyak, istilah diborongkan tetap tidak boleh
7.
Supidi
(Kendal) “ Tahapan kerja mhn dijelaskan?”
== Tetap akan dibantu oleh TPM
8.
Kholimawardi
(Brebes) “ apakah dana 70 % cair dulu atau setelah bekerja”
== dana 70 % itu cair dulu sebelum bekerja.
9.
Nur Taufid
(Kudus)” dana turun lalu pelaksanaannya berapa bulan”
== Jangan sampai lebih dari 3 bulan.