Berlokasi di daerah Bandungan tepatnya di Hotel Hugraha Wisata, pada tanggal 21-22 Desember 2018 di laksanakan Bimbingan Teknis Siskeudes dalam Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri no, 20 Tahun 2018.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi berlakunya Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang sebelumnya digunakan Permendagri No, 113 Tahun 2014.
Dengan Bimtek ini di harapkan Pengelolaan Keuangan Desa menjadi lebih baik, Akuntable dan Transparan. Dalam kesempatan tersebut di katakan oleh Bpk. Sriyanto selaku narasumber dari BPKP Semarang, bahwa pengelolaan keuangan desa harus lebih 'RIGID" dengan perencanaan, pengelolaan, dan penatausahaan yang hampir sama dengan pengelolaan keuangan di tingkat pusat atau daerah.
Dilatakan pula bahwa pegunaan Aplikasi Siskeudes adalah alat bantu dalam rangka menuju hal tersebut di atas. Pengunaan aplikasi ini sudah disebutkan dalam salah satu pasal di permen tersebut.
Lihat Perbup Jepara No, 52 Tahun 2018 KLIK DI SINI
Lihat Perbup Jepara No, 52 Tahun 2018 KLIK DI SINI
Berikut Matrik Perbandingan Antara Permendagri No. 20 Tahun 2018 dengan Permendagri No, 113 Tahun 2014 KLIK DI SINI
Lihat Permendagri No, 20 Tahun 2018KLIK DI SINI
Lihat lampiran-lapiran Permendagri KLIK DI SINI
Lihat Pembangian Kerja DPA dalam APBDes KLIK DI SINI
Modul Pelatihan Siskeudes KLIK DI SINI
Lihat lampiran-lapiran Permendagri KLIK DI SINI
Lihat Pembangian Kerja DPA dalam APBDes KLIK DI SINI
Modul Pelatihan Siskeudes KLIK DI SINI