Bertempat di Aula Balai Desa dilaksanakan Rakor Pembahasan RKPDEs 2020 antara Pemdes dan BPD. Rakor yang hampir di ikuti oleh seluruh jajaran BPD dan Pemdes itu berhasil menyepakati Draft Rancangan RKPDes 2020 menjadi Perdes Nomor 6 Tahun 2019.
Sesuai amanat UU No, 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka RKPDEs adalah Dokument yang masuk kategori Dokumen yang harus tersedia setiap saat, maka tidak usah berlama-lama, RKPDEs ini langsung kita informasikan ke masyarakat.
RKPdes merupakan rencana kerja Pemdes yang berisi jenis dan macam kegiatan di tahun 2020. Tentang besaran anggaran pelaksanaan kegiatan akan di atur lebih lanjut di perdes APBdes 2020.
Jadi, titik berat RKPDes ada di Jenis dan Macam kegiatan, artinya kegiatan yang akan tertuang di perdes APBDes haruslah tertuang dulu di APBdes. Kegiatan yang tidak tertuang di RKPDes tidak boleh muncul di Perdes APBDes. Jika di rasa sangat urgent, maka haruslah di adakan perubahan RKPDes dahulu sebelum dilaksanakan penganggaran di APBDEs.
Jika pendanan tidak mencukupi semua yang ada di RKPDes maka dilakukan penundaan pelaksanaannya dan akan menjadi prioritas untuk kegiatan di tahun depan.Jadi belum tentu semua kegiatan di RKPDes dapat di laksanakan di tahun yang sama....suwun. tetap semangat
Berikut Tabel Kegiatan RKPDEs 2020 klik disini