Dinas Kominfo Kab. Jepara hari ini mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Se-Kabupaten Jepara Tahun 2019. Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.
Hadir sebagai narasumber adalah Bp Zainal Abidin Petir (Wakil Ketua Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah). Disampaikan bahwa sudah saatnya desa terbuka informasinya untuk masyarakat dalam rangka Good Governance, yaitu tata laksana pemerintahan yang dilakukan dalam tatacara yang baik, yang mengutamakan partisipasi, tranparansi, dan akuntabilitas.
Desa diharapkan segera membentuk PPID (Pejabat Pnglola Informasi dan Dokumentasi ) Desa, yang diketuai oleh Sekdes/Carik dan sebagai atasan PPID adalah Kepala Desa / Petinggi. adapun menyikapi adanya operator data desa yang sudah ada, adalah dengan memasukkan personil tersebut dalam satu bidang PPID. misal bidang pengelolaan dan klasifikasi informasi.
Disinggung tentang adanya sengketa informasi, bahwa sengketa informasi harus diselesaikan dulu melalui sidang sengketa informasi di KIP Propinsi sebelum bisa dibawah ke ranah Hukum Acara/Polisi.