Jambu, 20 Agustus 2024 - Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, meraih pengakuan luar biasa dengan ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi tingkat Kabupaten Jepara untuk tahun 2024. Prestasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah desa dan warganya dalam memerangi praktik korupsi serta menjaga transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Petinggi Jambu, H. Sudarsono, S. Ag, S. Pd, M. Pd. I. mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan ini. Menurutnya, keberhasilan Desa Jambu sebagai Desa Anti Korupsi tidak lepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat desa yang terus mengawasi dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan.
"Kami selalu berusaha untuk transparan dan terbuka dalam setiap pengelolaan anggaran. Setiap program dan kegiatan yang menggunakan dana desa selalu kami laporkan kepada masyarakat, sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Penghargaan ini adalah hasil kerja keras kita bersama," ujar Petinggi Jambu.
Pengakuan sebagai Desa Anti Korupsi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi warga Desa Jambu tetapi juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Jepara untuk mengikuti jejak yang sama. Pemerintah Kabupaten Jepara juga berkomitmen untuk mendukung desa-desa lain dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.