PEMBINAAN DESA ANTI KORUPSI


Pada tanggal 15 Agustus 2024, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pembinaan Desa Anti Korupsi di Desa Jambu sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di pemerintahan desa dalam rangka mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Pembinaan Desa Anti Korupsi ini melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk pelatihan dan sosialisasi bagi perangkat desa, serta pendampingan intensif dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat, untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan efektif dan menyentuh seluruh elemen masyarakat desa.

Program Desa Anti Korupsi diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain di Jawa Tengah dan provinsi lainnya di Indonesia. Dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan, desa-desa di Jawa Tengah diharapkan dapat membangun budaya anti korupsi yang kuat, serta mampu mengelola sumber daya desa secara efektif dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga akan mengadakan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk menilai perkembangan aplikasi prinsip-prinsip anti krupsi di lingkungan Pemdes Jambu. Diharapkan terjadi perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan desa, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi potensi terjadinya korupsi di tingkat desa.