Foto bersama petinggi baru dengan perangkat Desa Jambu |
Bp. H. Ngadiran, S.Ag terpilih sebagai petinggi baru Desa Jambu melalui pergantian antar waktu, karena petinggi sebelumnya Muhammad Arif meninggal dunia bulan Mei. Bp. H. Ngadiran S.Ag akan melanjutkan kepempinan petinggi terdahulu, hingga tahun 2022 mendatang.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, sebagaimana telah diubah lewat Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perda Nomor 2 Tahun 2019, dinyatakan bahwa dalam hal petinggi diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya atau petinggi meninggal dunia, dimana sisa jabatannya lebih dari satu tahun, bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Pejabat petinggi sampai ditetapkannya petinggi antar waktu hasil musyawarah desa. Untuk Pejabat petinggi di jabat oleh Bp. Sutrisno, SH.
Pembacaan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan petinggi yang dibacakan oleh Ibu Evi ( Kabupaten Jepara). Sementara pengambilan sumpah/ janji jabatan oleh Plt. Bupati Jepara ( Dian
Kristiandi ) yang di bantu oleh Bp. Senawin (KUA).