Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan
1. Musyawarah Desa, dengan Agenda:
a) Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih
b) Pandangan pokok-pokok pikiran BPD
c) Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir
2. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
3. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah
kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program
strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota.
4. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa
melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan
kondisi objektif Desa, dengan cara:
a. Penyusunan peta sosial dan kalender musim;
b. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa;
c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan
pendataan potensi dan masalah Desa;
d. Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok
5. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa
berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa.
6. Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa
kepada Kepala Desa untuk diperiksa.
7. Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa
Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda:
a) Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan
kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa.
b) Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap
bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan
pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok
dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan.
c) Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat
pleno.
8. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan
menyepakati RPJM Desa;
9. BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan
menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa;
10. Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa
Sumber:
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.