SOP
(STANDART OPERASI DAN PROSEDUR)
BUMDES
GIRI SAMUDRA
Pelaksana Operasional Bumdes terdiri dari
1 Orang Direksi
1 Orang Sekretaris
1 Orang Bendahara.
Dalam melaksanakan operasional BUMDes GIRI SAMUDRA
Desa Jambu, pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan
BUMDesa.
Direksi mempunyai tugas :
1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUMDes ;
2. Membina pegawai pelaksana operasional ;
3. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes ;
4. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes ;
5. Menyusun Rencana Strategis Usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Petinggi melalui usul Badan Pengawas ;
6. Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Petinggi melalui Badan Pengawas ; dan
7. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.
Laporan :
1. Laporan Triwulan
2. Laporan Tahunan
3. Laporan Triwulan :
4. laporan kegiatan operasional dan
5. Laporan keuangan
1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART ;
2. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan Pengawas ;
3. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan ;
4. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes ;
5. Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
6. Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan Petinggi dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
7. Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.
Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
3. Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
4. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
5. Menyusun rencana program kerja organisasi.
Wewenang Sekretaris.
6. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
7. Menandatangani surat-surat ;
8. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes ; dan
9. Penatausahaan perkantoran.
Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembukuan keuangan ;
2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;
3. Menyusun laporan keuangan ;
4. Mengendalikan anggaran.
Wewenang Bendahara:
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha
2. Bersama dengan direksi menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
PERSYARATAN PEGAWAI BUMDES:
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Penduduk Desa Jambu Kecamatan Mlonggo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ;
3. Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III ;
4. Berkelakuan baik ;
5. Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan ;
6. Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;
7. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun ; dan
8. Lulus seleksi.
9. Batas usia pensiun pegawai BUMDes GIRI SAMUDRA Desa Jambu adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
Kewajiban Pegawai BUMDes:
1. Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Mendahukukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya ;
3. Mematuhi segala kewajiban dan larangan ; dan
4. Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.
Hal yang di larang Pegawai BUMDes :
1. Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes ;
2. Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUMDes ; dan
3. Mencemarkan nama baik BUMDes.
Sanksi Pegawai BUMDes meliputi :
1. Teguran lisan ;
2. Teguran tertulis ;
3. Pemberhentian sementara ;
4. Pemberhentian dengan hormat ; dan
5. Pemberhentian dengan tidak hormat.