SOP BUMDES

 

SOP (STANDART OPERASI DAN PROSEDUR)

BUMDES GIRI SAMUDRA

 

Pelaksana Operasional Bumdes terdiri dari 

1 Orang Direksi 

1 Orang Sekretaris

1 Orang Bendahara.

 

Dalam melaksanakan operasional BUMDes GIRI SAMUDRA Desa Jambu, pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan BUMDesa.

 

Direksi mempunyai tugas :

 

1.   Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUMDes ;

2.   Membina pegawai pelaksana operasional ;

3.   Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes ;

4.   Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes ;

5.   Menyusun Rencana Strategis Usaha 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Petinggi melalui usul Badan Pengawas ;

6.   Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Petinggi melalui Badan Pengawas ; dan

7.   Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.

 

Laporan :

1.   Laporan Triwulan

2.   Laporan Tahunan

3. Laporan Triwulan :

4.   laporan kegiatan operasional dan

5.   Laporan keuangan

 Laporan disampaikan kepada Badan Pengawas.

 

 Wewenang Direksi

1.   Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART ;

2.   Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan Pengawas ;

3.   Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan ;

4.   Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes ;

5.   Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;

6.   Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik BUMDes berdasarkan persetujuan Petinggi dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan

7.   Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

 

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :

1.   Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;

2.   Mengusahakan kelengkapan organisasi ;

3.   Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;

4.   Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;

5.   Menyusun rencana program kerja organisasi.

Wewenang Sekretaris.

     6. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;

7.   Menandatangani surat-surat ;

8.   Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes ; dan

9.   Penatausahaan perkantoran.

 

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :

1.   Melaksanakan pembukuan keuangan ;

2.   Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;

3.   Menyusun laporan keuangan ;

4.   Mengendalikan anggaran.

 

Wewenang  Bendahara:

1.   Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha

2.   Bersama dengan direksi menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

 

PERSYARATAN PEGAWAI BUMDES:

1.   Warga Negara Republik Indonesia ;

2.   Penduduk Desa Jambu Kecamatan Mlonggo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ;

3.   Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III ;

4.   Berkelakuan baik ;

5.   Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan ;

6.   Dinyatakan sehat oleh dokter negeri ;

7.   Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun ; dan

8.   Lulus seleksi.

9.   Batas usia pensiun pegawai BUMDes GIRI SAMUDRA Desa Jambu adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

 

Kewajiban Pegawai BUMDes:

1.   Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

2.   Mendahukukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya ;

3.   Mematuhi segala kewajiban dan larangan ; dan

4.   Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.

 

Hal yang di larang Pegawai BUMDes :

1.   Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes ;

2.   Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUMDes ; dan

3.   Mencemarkan nama baik BUMDes.

 

Sanksi Pegawai BUMDes meliputi :

1.   Teguran lisan ;

2.   Teguran tertulis ;

3.   Pemberhentian sementara ;

4.   Pemberhentian dengan hormat ; dan

5.   Pemberhentian dengan tidak hormat.