SOSIALISASI INFORMASI PUBLIK DESA

 Srhubungan dengan di tetapknnya Perdes No. 5 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa, maka jajaran Pemdes Jambu khusunya PPID melakukan sosialisasi Perdes tersbut kepada masyarakat.

Upaya yang di lakukan adalah sosialisadi di Forum FKKRTRW ( Forum Komunikasi Ketua RT dan RW).

Dalam kesempatan tersebut di sampaikan bahwa di desa Jambu telah ada PPID dan juga perds Ketrbukaan Informasi. Jadi untuk mendapatkan informasi dari desa telah ada salurannya.