INFORMASI BADAN | ||
---|---|---|
Data Badan Publik | ||
Nama DESA | = | JAMBU |
Alamat DESA | = | JL. RAYA JEPARA - BANGSRI KM 9 JAMBU MLONGGO JEPARA |
Website DESA | = | http://www.desajambu.com/ |
Data Petugas Penanggung Jawab Kuesioner | ||
Nama Petugas | = | NOOR ROFIQ, ST |
Kedudukan Dalam PPID DESA | = | SEKRETARIS PPID |
Nomor Telepon | = | 081 326 484 572 |
Data PPID DESA | ||
Nama Ketua PPID DESA | = | LUTHFI NAUFAL, SE |
Kedudukan Dalam PEMDES | = | SEKRETARIS DESA |
Nomor Telepon | = | 0852 2737 7447 |
JAMBU, 29 SEPTEMBER 2019
Mengetahui dan Menyetujui (SUTRISNO , SH.) Kepala Desa |
A. WEBSITE PEMERINTAH DESA | |||
---|---|---|---|
Petunjuk Pengisian : | |||
1. | Setiap jenis pernyataan wajib menyertakan alamat website pada kolom "ALAMAT WEBSITE" | ||
2. | Setiap jenis pernyataan yang menyertakan alamat website memiliki nilai sesuai kolom "Nilai". | ||
3. | Pastikan alamat website dapat diakses atau tidak sedang undermaintance/under construction | ||
4. | Alamat website yang tidak dapat dibuka/diakses tidak mendapat nilai (0) | ||
No. | PERNYATAAN | ALAMAT WEBSITE | Nilai |
A. | Aksesabilitas Website | www.desajambu.com | 30 |
1. | Menyediakan Menu PPID | http://www.desajambu.com/p/srchttpsdrive.html | 10 |
2. | Menyediakan menu kategori-kategori informasi publik | http://www.desajambu.com/p/kategori-informasi-publik.html | 10 |
3. | Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan online | http://www.desajambu.com/p/masukan-masyarakat.html | 10 |
B. | Konten | http://www.desajambu.com/ | 40 |
1. | Mengumumkan Profil PPID | ||
a. | Profil Singkat organisasi PPID | http://www.desajambu.com/p/tugas-dan-fungsi-pejabat-pengelola.html | 10 |
b. | Tugas dan Fungsi PPID | http://www.desajambu.com/p/tugas-dan-fungsi-pejabat-pengelola.html | 10 |
c. | Struktur Organisasi PPID | http://www.desajambu.com/p/tugas-dan-fungsi-pejabat-pengelola.html | 10 |
2. | Tata Cara Permohonan Informasi | http://www.desajambu.com/p/tata-cara-ermohonan-informasi.html | 10 |
C. | Aplikasi-aplikasi di website Desa | http://www.desajambu.com/p/aplikasi-aplikasi.html | 30 |
1. | Informasi Indeks Desa Membangun (IDM) Terbaru yang tampil di SIDesa Jateng | https://sidesa.jatengprov.go.id/desa/33.20.07.2011 | 10 |
2. | Data APBDesa yang termuat dalam SIDesa Jateng | Kita berusaha upload, tetapi tidak bisa (kami butuh bantuan teknis) | 10 |
3. | Menyediakan aplikasi-aplikasi yang tentang pelayanan kepada masyarakat
(Misal tentang pengaduan, pelayanan administrasi, keuangan, dan lain-lain) | http://www.desajambu.com/p/masukan-masyarakat.html | 10 |
Jumlah Nilai | 100 |
B. PENYAMPAIAN INFORMASI WAJIB BERKALA | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Petunjuk Pengisian : | |||||||
1 | Pemerintah Desa adalah Badan Publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik, khususnya informasi publik terbuka wajib berkala. Informasi publik terbuka wajib berkala adalah jenis-jenis informasi publik yang wajib diumumkan tanpa mekanisme permohonan informasi | ||||||
2 | Dalam menyampaikan informasi publik wajib berkala, Pemerintah Desa dapat menggunakan media elektronik maupun non-elektronik | ||||||
3 | Pemerintah Desa dimohonkan untuk mengisi pertanyaan-pertanyaan dibawah ini sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||
a | Kolom TERSEDIA: | ||||||
- Beri tanda V dalam kolom YA bila informasi tersedia | |||||||
- Beri tanda X dalam kolom TIDAK bila informasi tidak tersedia | |||||||
b | Kolom MEDIA PENYAMPAI INFORMASI PUBLIK | ||||||
- Tuliskan alamat website pada kolom "website" bila informasi disampaikan melaui website. Contoh : www.desaxxxxx.go.id | |||||||
- Tuliskan bentuk penyampai informasi yang digunakan pada kolom "non-website" bila informasi disampaikan melalui media non-elektronik, dan lampirkan foto media penyampai informasi dimaksud. | |||||||
Misal: "papan informasi desa", "Baliho APBDesa" | |||||||
- Tuliskan alamat website dan non website bila kedua-duanya digunakan sebagai media penyampai informasi publik | |||||||
Misal: www.desaxxxx.go.id dan papan informasi desa | |||||||
CONTOH | |||||||
No. | PERNYATAAN | TERSEDIA | MEDIA PENYAMPAI INFORMASI PUBLIK | Nilai | |||
YA | TIDAK | Website | Non Website | ||||
1 | Menyampaikan Infomasi Profil PPID Desa | 10 | |||||
a | Profil Singkat tentang organisasi PPID Desa | V | www.desaxxxx.go.id | 2.5 | |||
b. | Tugas dan Fungsi PPID Desa | V | papan informasi desa | 2.5 | |||
c | Struktur Organisasi PPID Desa | X | 0 | ||||
3 | Menyampaikan Informasi Kegiatan dan Kinerja Pemdes | ||||||
a | Menyampaikan tentang program/kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan Desa Tahun 2019 yang memuat informasi tentang nama program/kegiatan, penanggung jawab, jadwal, sumber dan besaran anggaran. | V | www.desaxxxx.go.id | Baliho APBDesa | 5 | ||
1. Penyampaian Informasi Publik Wajib Berkala | |||||||
No. | PERNYATAAN | TERSEDIA | MEDIA PENYAMPAI INFORMASI PUBLIK | Nilai | |||
YA | TIDAK | Website | Non Website | ||||
1 | Informasi Profil Pemdes | V | http://www.desajambu.com/p/link.html | V | 20 | ||
a | Mengumumkan informasi terkait alamat lengkap Desa, dengan mencakup nama jalan, nomor, kota/kab, provinsi, kode pos, no.tlp/fax dan alamat email/webmail | V | http://www.desajambu.com/p/kontak-kami.html | V | 5 | ||
b | Mengumumkan informasi terkait tugas dan fungsi Pemerintah Desa, termasuk visi dan misi | V | http://www.desajambu.com/p/visi.html | 5 | |||
c | Mengumumkan informasi terkait struktur organisasi Pemdes | V | http://www.desajambu.com/2015/12/struktur-organisasi-dan-tugas.html | V | 5 | ||
d | Mengumumkan informasi profil kepala desa dan perangkat desa | V | http://www.desajambu.com/p/pemerintah.html | V | 5 | ||
2 | Informasi Program dan Kegiatan | 20 | |||||
a | Mengumumkan Informasi tentang nama program/kegiatan Tahun 2019 | V | http://www.desajambu.com/p/rkpdes-2019.html | 5 | |||
b | Mengumumkan Informasi tentang penanggung jawab program Tahun 2019 | V | http://www.desajambu.com/2015/12/struktur-organisasi-dan-tugas.html | 5 | |||
c | Mengumumkan Informasi tentang sumber dan besaran anggaran 2019 | V | http://www.desajambu.com/p/mengumumkan-informasi-tentang-sumber.html | 5 | |||
d | Mengumumkan informasi tentang program masuk Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan atau Kabupaten tahun 2019 | V | http://www.desajambu.com/p/data-program-masuk.html | 5 | |||
3 | Informasi Dokumen Perencanaan | 20 | |||||
a | Mengumumkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa | V | http://www.desajambu.com/p/mengumumkan-dokumen-rencana-pembangunan.html | 5 | |||
b | Mengumumkan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019 | V | http://www.desajambu.com/2019/10/mengumumkan-rencana-kerja-pemerintah.html | 5 | |||
c | Mengumumkan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019 | V | http://www.desajambu.com/p/blog-page_6.html | 5 | |||
d | mengumumkan Perdes APBDesa Tahun 2019 | V | http://www.desajambu.com/p/mengumumkan_9.html | 5 | |||
4 | Informasi Kinerja | 10 | |||||
a | Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran 2018 | V | http://www.desajambu.com/p/lppd-akhir-tahun-2018.html | 5 | |||
b | Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan | V | http://www.desajambu.com/2019/10/laporan-penyelenggaraan-pemerintah-desa.html | 5 | |||
5 | Informasi Keuangan Pemerintah Desa | V | http://www.desajambu.com/2019/10/informasi-keuangan-pemerintah-desa.html | 20 | |||
a | Realisasi APBDesa Tahun 2019 | V | http://www.desajambu.com/p/realisasi.html | 5 | |||
b | Realisasi Kegiatan Tahun 2019 | V | http://www.desajambu.com/p/realisasi.html | 5 | |||
c | Kegiatan yang belum selesai dan atau tidak dapat dilaksanakan Tahun 2018 | V | http://www.desajambu.com/p/1.html | 5 | |||
d | Sisa anggaran tahun 2018 | V | http://www.desajambu.com/p/1.html | 5 | |||
6 | Mengumumkan Informasi tentang Peraturan Desa | V | http://www.desajambu.com/p/blog-page_4.html | 10 | |||
JUMLAH | 100 |
C. PENGUASAAN INFORMASI PUBLIK TERSEDIA SETIAP SAAT | TERSEDIA | DOKUMEN PENDUKUNG | NILAI | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | PERNYATAAN | Ya | Tidak | lampirkan foto halaman depan atau cover halaman | |
1 | Memiliki, menguasai dan menyediakan Informasi mengenai dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. | 35 | |||
a | Dokumen RPJMDes | V | http://www.desajambu.com/p/dokumen-rpjmdes.html | 7 | |
b | Dokumen RKP Desa Tahun 2017-2018 | V | http://www.desajambu.com/p/dokumen-rkp-desa-tahun-2017-2018.html | 7 | |
c | Dokumen APBDes beserta Perdes APBDes Tahun 2017 - 2018 | V | http://www.desajambu.com/p/dokumentasi.html | 7 | |
d | Dokumen Aset Desa | V | http://www.desajambu.com/p/dokumen-aset-desa.html | 7 | |
e | Dokumen Pertanggung Jawaban APBDesa Tahun 2017-2018 | V | http://www.desajambu.com/p/dokumen-pertanggung-jawaban.html | 7 | |
2 | Memiliki, menguasai dan menyediakan Informasi-tentang peraruran-peraturan Desa. | 20 | |||
a | Peraturan Desa | V | http://www.desajambu.com/p/dokumen-rkp-desa.html | 5 | |
b | Peraturan bersama Kepala Desa | X | 5 | ||
c | Peraturan Kepala Desa, dan/atau | V | http://www.desajambu.com/p/peraturan-kepala-desa-danatau.html | 5 | |
d | Keputusan Permusyawaratan Desa | V | http://www.desajambu.com/p/keputusan-permusyawaratan-desa.html | 5 | |
3 | Memiliki, menguasai dan atau menyediakan dokumen-dokumen perjanjian dengan pihak ketiga dalam rentang waktu 2 (dua) tahun terakhir. Sebutkan disertai dengan foto halaman depan dokumen dimaksud. | X | Sampai sekarang Desa Jambu belum pernah melakukan perjanjian kerja dengan pihak III | 15 | |
4 | Memiiliki dan menyediakan Informasi tentang rencana strategis Desa | V | http://www.desajambu.com/p/blog-page_3.html | 10 | |
5 | Memiliki informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa | V | http://www.desajambu.com/p/memiliki-informasi-mengenai-proses-dan.html | 10 | |
6 | Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa | V | http://www.desajambu.com/p/berita-acara-hasil-musyawarah-badan.html | 10 | |
JUMLAH | 100 |
D. DAFTAR INFORMASI PUBLIK | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
Petunjuk Pengisian | ||||||
1. | Pemerintah Desa wajib menetapkan daftar informasi publik (DIP) | |||||
2. | Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintah Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan. | |||||
3. | Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | |||||
No. | PERNYATAAN | TERSEDIA | DATA DUKUNG | NILAI | ||
Ya | Tidak | |||||
A | Daftar Informasi Publik | 40 | ||||
1 | Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2019 | V | http://www.desajambu.com/p/daftar-informasi-publik-tahun-2019.html | 20 | ||
2 | Daftar Informasi Publik ditetapkan Disertai dengan SK Penetapan | V | http://www.desajambu.com/p/sk-penetapan-dip-2019.html | 20 | ||
B | Informasi Dikecualikan | 60 | ||||
1 | Memiliki informasi yang dikecualikan | V | http://www.desajambu.com/p/daftar-info-yang-di-kecualikan.html | 20 | ||
2 | Telah melakukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan | V | http://www.desajambu.com/p/berita-acara-uji-konsekuensi.html | 20 | ||
3 | Memiliki dan menyediakan naskah pertimbangan hasil uji konsekuensi | V | http://www.desajambu.com/p/informasi-yang-di-kecualikan.html | 20 | ||
JUMLAH | 100 |
E. KELEMBAGAAN PPID | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
Petunjuk Pengisian | ||||||
1. | "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi | |||||
2. | Pemerintah Desa wajib membentuk PPID | |||||
3. | Berikut adalah pernyataan-pernyataan yang menggambarkan aktivitas kelembagaan PPID Pembantu | |||||
No. | PERNYATAAN | TERSEDIA | DATA DUKUNG | NILAI | ||
Ya | Tidak | |||||
1 | Legalitas | 40 | ||||
a | Penetapan PPID yang memuat struktur dan personil dalam Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Desa | V | 1. http://www.desajambu.com/p/blog-page_10.html 2. http://www.desajambu.com/p/profi-pejabat-desa.html | 20 | ||
b | Memiliki SOP berkaitan Pelayanan Informasi Publik | V | http://www.desajambu.com/p/memiliki-sop-berkaitan-pelayanan.html | 20 | ||
2 | Aktivitas | 60 | ||||
a | Memiliki agenda terjadwal kegiatan tata kelola informasi | V | http://www.desajambu.com/p/table_11.html | 20 | ||
b | Menghadiri rapat-rapat dengan PPID Kabupaten | V | 1. http://www.desajambu.com/2019/09/sosialisasi-sel-assesment-questionnare.html 2. http://www.desajambu.com/p/menghadiri-rapat-rapat-dengan-ppid.html | 20 | ||
c | Menjalankan kebijakan-kebijakan teknis PPID Kabupaten | V | 1. http://www.desajambu.com/2019/11/presentasi-ppid-jambu-ke-kip-propinsi.html 2. http://www.desajambu.com/p/menjalankan-kebijakan-kebijakan-teknis.html | 20 | ||
JUMLAH | 100 |
F. PENERAPAN KEBIJAKAN | |||
---|---|---|---|
No. | PERNYATAAN | DATA DUKUNG | NILAI |
a | Deskripsikan keunikan Desa Saudara baik berkaitan dengan kebijakan, program atau inovasi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang baik, termasuk dalam hal mewujudkan keterbukaan Pemerintahan Desa. | 100 | |
Desa Jambu yang sudah mulai pengembangkan data penyimpanan digital sejak Mei 2014 sampai saat ini terus berbenah. Hingga pada tgl 28 September 2015, Desa Jambu menyatakan desa yang berbasis IT, yang peresmiannya di lakukan oleh Bpk. Wakil Bupati Jepara kala itu. (lihat videonya) . Penyimpanan data itu yang semula hanya bertujuan untuk kepetingan Perangkat Desa, Lambat laun bisa di akses oleh masyarakat luas. Data yg umum bisa diakses dan data data khusus di pasword dan memerlukan ijin untuk bisa diakses. Pengembangan IT ini dilakukan mandiri oleh perangkat desa sendiri. Pertanggal 11 November 2019 jumlah laman dan postingan web desajambu,com sebanyak 1032 halaman dan ini masih terus di pakai dan berkembang. Sehingga bisa dikatakan 'tek kliwernya " (segala sesuatu) desa Jambu ada di web. Dari berita dan data yang kita buat di web, jika memang sekiranya berita atau data itu berguna bagi masyarakat dan termasuk informasi yang layak kita sampaikan untuk masyarakat, maka halaman web tersebut akan kita bagikan via media sosial seperti group WA. Desa mengadmin group informasi WA masyarakat seperti Group JWJ (Jagongan Warga Jambu) yang beranggotakan masyarakat umum dan JB (Jambu Bersatu) yang beranggotakan para pengurus Lembaga Desa. Beberapa waktu terakhir ini ada beberapa web desa yang di kembangkan oleh pemerintah untuk desa, Jambu tidak ketinggalan untuk mengikutinya, yaitu : http://jambu.jepara.go.id http://jambu.desa.id/ http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id disamping web yang di kelola desa sendiri, yakni : http://www.desajambu.com Pelan-pelan, Desa Jambu terus berproses memigrasi data, laman dan postingan ke web-web milik pemerintah, Sehingga keamanan dan jaringan berita desa bisa diperluas. | |||
JUMLAH | 100 |
REKAPITULASI NILAI PARAMETER KUESIONER PENILAIAN MANDIRI | |||
---|---|---|---|
PEMERINTAH DESA
PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2019 | |||
Nama Desa | = | Jambu | |
Nama Kepala Desa | = | Sutrisno, SH. | |
Alamat Website Badan Publik | = | http://www.desajambu.com http://jambu.jepara.go.id http://jambu.desa.id/ http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id | |
No | Parameter | Nilai | Jumlah Nilai |
1 | Website | 100.00 | |
2 | Informasi Berkala | 100.00 | |
3 | Informasi Setiap Saat | 100.00 | |
4 | Daftar Informasi (DIP dan DIK) | 100.00 | 100.00 |
5 | Kelembagaan PPID | 100.00 | |
6 | Kebijakan | 100.00 | |
Total Nilai | 600.00 | ||
Mengetahui
Kepala Desa SUTRISNO, SH. -------------------------- (nama, jabatan dan stempel) |