TUGAS DAN FUNGSI

 Kepala Desa

Tugas Pokok                                              
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
berdasarkan kewenangan jabatan  dan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi
1.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
3.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa  ( Perdes ) Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes  untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.    Membina kehidupan masyarakat Desa;
6.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengembangkan pendapatan masyarakat dan membina perekonomian Desa; serta mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
7.    Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan;
8.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
9.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
10. Melakukan pembinaan terhadap bawahan guna kelancaran tugas
11. Mengoptimalkan realisasi PBB
12. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
13. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
14. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
15. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
16. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa
17. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
18. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
19. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa;
20. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
21. Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati 
22. Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD
      23. Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes kepada Masyarakat

Sekretaris Desa / Carik
 Tugas pokok
Membantu Kepala Desa dalam  melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan  pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Desa  dan Masyarakat Desa
Fungsi
1.    Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2.    Pelaksanaan  urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
3.    Pelaksanaan  tertib kesekretariatan dan tertib administrasi  Umum
4.    Pelaksanaan administrasi  Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5.    Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja  pelaksanaan tugas sekretariat;
6.    Menyusun dan Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7.    Menyusun rencana kebutuhan , perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan  keamanan dan kebersihan kantor;
8.    Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan keputusan Kepala Desa )
9.    Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja , Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
10.  Menyelenggarakan Penyusunan  rancangan APBdes   Pengelolaan keauangan serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
11.  Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
12.  Mengkordinir dan membuat laporan tentag peranarikan PBB dan menyetorkannya ke Bank
13.  Menyusun program tahunan Desa; ( RPJMDes – RKP Des )
14.  Memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan
15.   Menyusun dan membuat laporan tahunan Kepala desa
      16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan

Kaur Tata Usaha
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan

Fungsi
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
  2. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
  3.  Melaksanakan pengelolaan  tertib administrasi umum
  4. Melaksanakan urusan perlengkapan dan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
  6. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
  7. Melaksanakan penataan arsip.
  8. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
  9. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
  10. Persiapan bahan-bahan laporan  dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala 


Kaur Keuangan
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan san pelaporan APB Desa
Fungsi
1.    Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa
2.    Melaksanakan pengelolaan dan pembukuan administrasi keuangan Desa
3.    Persiapan bahan penyusunan APB Desa
4.    Membuat permohonan pencairan ADD, DD,  Bantuan tambahan penghasilan Aparat Desa, Bantuan Gubernur, dll
5.    Bersama Bendahara membuat pelaporan dan Surat Pertanggungjawanan (SPJ)
6.    Bersama TPKAD, membuat laporan pembukuan Kas tiap bulan kepada Kepala desa
7.     Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
8.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
9.    Melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tupoksi



Kasi Pemerintahan (Kebayan)
Tugas pokok
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa, serta melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa
Fungsi
1.    Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis
2.    Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Kependudukan dan catatan Sipil, Sosial Politik Ideologi, dan Kesatua
3.    Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
4.    Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
5.    Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan
6.    Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
8.    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan Dokumen Kependudukan seperti pemohonan KTP,KK,Akte Kelahiran dll
9.    Membantu menyusun data Profil desa, monografi Desa
10. Melaksanakan pencatatan pembukuan data kependudukan dan membuat pelaporannya
11. Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
12. Melaksanakan dan memantau kegiatan poskamling/Ronda malam
13. Melaksanakan kegiatan keamanan di wilayah desa
14. Melakukan kordinasi dengan unsur yang terkait seperti Danton Hansip, Kadus, Polsek

15. Ikut membantu penyelesaian permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban di desa
Kasi Perekonomian  dan Pembangunan (Ladu)

 Tugas pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
    Fungsi
1.    Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
2.    Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
3.    Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
4.    Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
5.    Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
6.    Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak. PKK dan organisasi profesi
7.     Membuat perencanaan kegiatan di bidang pertanian,perkebunan, peternakan dan perikanan
8.     Melaksanakan pembinaan terhadap para petani, untuk keseragaman pola tanam, dan pengendalian hama terpadu
9.    Melakukan kordinasi dengan dinas terkait di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan pengaira
10. Mengkoordinir kegiatan kebersihan saluran irigasi
11.  Melaksnakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
12. Mencatat dan membukukan kegiatan-kegiatan di bidang pertanian dan pengairan

13. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.



Kasi  Kesejahteraan Rakyat ( Kesra )/Modin
Tugas :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat, Pendidikan dan sosial kemasyarakatan
Fungsi
1.    Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan di bidang keagamaan, social budaya dan kesejahteraan masyarakat.
2.    Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat (Madrsasah, TPQ, Madin, Pesantren Dll).
3.    Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
4.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( Raskin, BLSM,BPJS, dsb ).
5.    Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
6.     Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
7.    Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat
8.    Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
9.    Mecatat dan membukukan dalam buku administrasi desa hal-hal yang berkaitan dengan bidang keagamaan, social budaya, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
10. Mengkoordinir kegiatan di bidang keagamaan
11. Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk

12. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan



KEPALA DUSUN /KAMITUWO

Tugas pokok
Membantu melakasanakan semua tugas, kewajiban Petinggi dan visi misi  desa  di  wilayah masing-masing
Fungsi
1.    Membuat perencanaan program kerja di wilayahnya
2.    Melaksanakan pembinaan kerukunan warga
3.    Menggerakkan swadaya gotong royong dan melakukan pembinaan perekonomian masyarakat di wilayahnya
4.    Mendamaikan perselisihan antar warga di wilayahnya
5.    Mengkordinir pelaksanaan kegiatan kerja bhakti jalan dan lingkungan
6.    Melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang berlaku di wilayahnya
7.    Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
8.     Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
9.     melakukan kegiatan penerangan /kehumasan tentang program pemerintah kepada masyarakat
10. membantu kepala desa dalam pembinaan , pemberdayaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
11. Membuat laporan kejadian/peristiwa musibah dan bencana alam yang terjadi

12. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.



TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PARAMETER KEGIATAN

NO.REKENING  URAIAN TANGGUNG JAWAG PELAKSANA KEGIATANPELAKSANA
1114Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1. kaur umum
2116Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll)1. kaur umum
3121Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan1. kaur umum
4122Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa1. kaur umum
51290-99lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa1. kaur umum
6131Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll)1. kaur umum
7133Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa1. kaur umum
8145Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa1. kaur umum
9   Pendapatan Asli Desa2. kaur keuangan
10   Transfer2. kaur keuangan
11   Pendapatan Lain-lain2. kaur keuangan
12111Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa2. kaur keuangan
13112Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa2. kaur keuangan
14113Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa2. kaur keuangan
15115Penyediaan Tunjangan BPD2. kaur keuangan
16117Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW2. kaur keuangan
171190-99Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa2. kaur keuangan
18141Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)3. kaur perencanaan
19143Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)3. kaur perencanaan
20144Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)3. kaur perencanaan
21147Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan3. kaur perencanaan
221490-99lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan3. kaur perencanaan
23262Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)3. kaur perencanaan
2453 Keadaan Mendesak (perintah kebijakan langsung dari pemerintah)3. kaur perencanaan
25132Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)4. kasi pemerintahan
26134Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil4. kasi pemerintahan
27135Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif4. kasi pemerintahan
281390-99lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan4. kasi pemerintahan
29142Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)4. kasi pemerintahan
30146Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)4. kasi pemerintahan
31148Pengembangan Sistem Informasi Desa4. kasi pemerintahan
32149Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)4. kasi pemerintahan
331410Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)4. kasi pemerintahan
341411Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa4. kasi pemerintahan
35151Sertifikasi Tanah Kas Desa4. kasi pemerintahan
36152Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)4. kasi pemerintahan
37153Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin4. kasi pemerintahan
38154Mediasi Konflik Pertanahan4. kasi pemerintahan
39155Penyuluhan Pertanahan4. kasi pemerintahan
40156Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)4. kasi pemerintahan
41157Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa4. kasi pemerintahan
421590-99lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan4. kasi pemerintahan
432316Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa4. kasi pemerintahan
442317Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa4. kasi pemerintahan
45241Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)4. kasi pemerintahan
46261Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa4. kasi pemerintahan
47263Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desal4. kasi pemerintahan
482390-99lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang4. kasi pemerintahan
492490-99lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman*4. kasi pemerintahan
502690-99lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika*4. kasi pemerintahan
51251Pengelolaan Hutan Milik Desa4. kasi pemerintahan
52312Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)4. kasi pemerintahan
53313Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa4. kasi pemerintahan
54316Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin4. kasi pemerintahan
553190-99lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat*4. kasi pemerintahan
563490-99lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat*4. kasi pemerintahan
57431Peningkatan kapasitas kepala Desa4. kasi pemerintahan
58431Peningkatan kapasitas perangkat Desa4. kasi pemerintahan
59433Peningkatan kapasitas BPD4. kasi pemerintahan
604390-99Lain-lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa4. kasi pemerintahan
61123Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa5. kasi kesejahteraan
62212Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)5. kasi kesejahteraan
63214Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa5. kasi kesejahteraan
64215Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa5. kasi kesejahteraan
65216Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal5. kasi kesejahteraan
66217Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**5. kasi kesejahteraan
67218Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)5. kasi kesejahteraan
68219Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar5. kasi kesejahteraan
692110Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi5. kasi kesejahteraan
70221Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan5. kasi kesejahteraan
71222Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)5. kasi kesejahteraan
72223Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)5. kasi kesejahteraan
73224Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan5. kasi kesejahteraan
74225Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa5. kasi kesejahteraan
75226Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)5. kasi kesejahteraan
76227Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional5. kasi kesejahteraan
77228Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD5. kasi kesejahteraan
78229Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD5. kasi kesejahteraan
79231Pemeliharaan Jalan Desa5. kasi kesejahteraan
80232Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang5. kasi kesejahteraan
81233Pemeliharaan Jalan Usaha Tani5. kasi kesejahteraan
82234Pemeliharaan Jembatan Milik Desa5. kasi kesejahteraan
83235Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)5. kasi kesejahteraan
84236Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan5. kasi kesejahteraan
85237Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa5. kasi kesejahteraan
86238Pemeliharaan Embung Milik Desa5. kasi kesejahteraan
87239Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa5. kasi kesejahteraan
882310Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang5. kasi kesejahteraan
892311Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani5. kasi kesejahteraan
902312Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa5. kasi kesejahteraan
912313Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)5. kasi kesejahteraan
922314Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan5. kasi kesejahteraan
932315Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan5. kasi kesejahteraan
942318Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa5. kasi kesejahteraan
95242Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa5. kasi kesejahteraan
96243Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)5. kasi kesejahteraan
97244Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)5. kasi kesejahteraan
98245Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)5. kasi kesejahteraan
99246Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll5. kasi kesejahteraan
100247Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)5. kasi kesejahteraan
101248Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)5. kasi kesejahteraan
102249Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa5. kasi kesejahteraan
1032410Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan5. kasi kesejahteraan
1042411Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)5. kasi kesejahteraan
1052412Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) **5. kasi kesejahteraan
1062413Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)5. kasi kesejahteraan
1072414Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **5. kasi kesejahteraan
1082415Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**5. kasi kesejahteraan
1092416Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**5. kasi kesejahteraan
1102417Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**5. kasi kesejahteraan
111252Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa5. kasi kesejahteraan
112253Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan5. kasi kesejahteraan
1132590-99lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup*5. kasi kesejahteraan
114271Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa5. kasi kesejahteraan
115272Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **5. kasi kesejahteraan
1162190-99lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan*5. kasi kesejahteraan
1172290-99lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan*5. kasi kesejahteraan
1182790-99lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral*5. kasi kesejahteraan
119282Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa5. kasi kesejahteraan
120311Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll)5. kasi kesejahteraan
121331Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota5. kasi kesejahteraan
122332Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa5. kasi kesejahteraan
123333Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa5. kasi kesejahteraan
124334Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**5. kasi kesejahteraan
125335Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**5. kasi kesejahteraan
126336Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga5. kasi kesejahteraan
1273390-99lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga5. kasi kesejahteraan
128343Pembinaan PKK5. kasi kesejahteraan
129411Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa5. kasi kesejahteraan
130412Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa5. kasi kesejahteraan
131413Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa5. kasi kesejahteraan
132414Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa5. kasi kesejahteraan
133471Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa5. kasi kesejahteraan
134472Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa5. kasi kesejahteraan
135424Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana5. kasi kesejahteraan
13651 Penanggulangan Bencana5. kasi kesejahteraan
13752 Keadaan Darurat (inflasi)5. kasi kesejahteraan
138213Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat6. kasi pelayanan
139211Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)6. kasi pelayanan
140281Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa6. kasi pelayanan
141283Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa6. kasi pelayanan
1422890-99lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata*6. kasi pelayanan
143317Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat6. kasi pelayanan
144341Pembinaan Lembaga Adat6. kasi pelayanan
145342Pembinaan LKMD/LPM/LPMD6. kasi pelayanan
146344Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan6. kasi pelayanan
147314Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa6. kasi pelayanan
148315Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa6. kasi pelayanan
149321Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa6. kasi pelayanan
150322Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota6. kasi pelayanan
151323Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa6. kasi pelayanan
152324Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa6. kasi pelayanan
153325Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa6. kasi pelayanan
1543290-99lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan*6. kasi pelayanan
155441Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan6. kasi pelayanan
156442Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak6. kasi pelayanan
157443Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)6. kasi pelayanan
1584490-99lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak*6. kasi pelayanan
159415Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)6. kasi pelayanan
160416Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan6. kasi pelayanan
161421Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)6. kasi pelayanan
162422Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)6. kasi pelayanan
163423Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)6. kasi pelayanan
164425Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan6. kasi pelayanan
165451Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM6. kasi pelayanan
166452Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi6. kasi pelayanan
167453Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian6. kasi pelayanan
168461Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)6. kasi pelayanan
169462Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)6. kasi pelayanan
170473Pengembangan Industri kecil level Desa6. kasi pelayanan
171474Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) **6. kasi pelayanan
1724190-99lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan6. kasi pelayanan
1734290-99lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan6. kasi pelayanan
1744590-99lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah*6. kasi pelayanan
1754690-99lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal*6. kasi pelayanan
1764790-99lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian*6. kasi pelayanan