VISI : Desa Jambu yang terus membangun menuju perubahan Ekonomi, Kesehatan, Kesejahteraan dan Infrastruktur yang lebih baik -- jangan di klik...

Artikel

PENYUSUNAN RPJMDes

11 Januari 2023 10:56:26  Administrator  471 Kali Dibaca  Berita Lokal

Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan 

1. Musyawarah Desa, dengan Agenda:

a) Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih

b) Pandangan pokok-pokok pikiran BPD

c) Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir 


2. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.


3. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah 

kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program

strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota. 


4. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa

melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan

kondisi objektif Desa, dengan cara:

a. Penyusunan peta sosial dan kalender musim;

b. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa;

c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan 

pendataan potensi dan masalah Desa;

d. Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok 


5. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa

berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa. 


6. Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa

kepada Kepala Desa untuk diperiksa. 


7. Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa

Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda:

a) Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan 

kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa.

b) Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap 

bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan

pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan

pemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok

dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan. 

c) Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat

pleno.  


8. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan

menyepakati RPJM Desa;


9. BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan

menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa; 


10. Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa

 

Sumber: 

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.

Link :
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:552
    Kemarin:827
    Total Pengunjung:185.272
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.126
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 3.744 Kali
Sejarah Desa Jambu
07 November 2014 | 1.838 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 1.758 Kali
Struktur Organisasi dan Tugas
02 Januari 2023 | 1.695 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 1.628 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 1.553 Kali
Data Desa
13 November 2019 | 1.512 Kali
VISITASI KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TENGAH KE DESA JAMBU
24 Januari 2022 | 477 Kali
PENERIMA BANTUAN KISS TAHUN 2022
25 September 2019 | 556 Kali
RKPDES 2020
20 April 2014 | 444 Kali
Undang Undang
04 Februari 2021 | 463 Kali
PRA MUSRENBANCAM 2021 KEC. MLONGGO
20 April 2014 | 390 Kali
Peraturan Kepala Desa
04 Februari 2021 | 411 Kali
UCAPAN DUKA BAPAK H. KASMURI
06 Maret 2022 | 421 Kali
Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2021

 Fanpages Desa Jambu