NADZIR WAKAF DESA JAMBU

Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya



Pada dasarnya, siapapun dapat menjadi nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, jabatan nadzir harus diberikan kepada orang yang memang mampun menjalankan tugas itu.
Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) tentang wakaf Syarat untuk nadzir perorangan adalah :

  1. Warga negara Indonesia,
  2. Beragama Islam,
  3. Dewasa,
  4. Amanah,
  5. Mampu secara jasmani dan rohani, serta
  6. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Untuk nadzir organisasi syaratnya adalah:

  1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  2. Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Sedangkan syarat untuk nadzir badan hukum adalah:

  1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
  2. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  3. Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Nadzir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia. Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia.
Sedangkan dalam buku yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Departemen Agama RI yang berjudul paradigama baru wakaf di Indonesia membagi syarat-syarat untuk nadzir ketiga bagian.
1. Syarat moral

  • Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syari’ah maupun perundang-undangan negara RI.
  • Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf.
  • Tahan godaan, terutama menyangkut perkembangan usaha.
  • Pilihan, sungguh-sungguh dan suka tantangan.
  • Punya kecerdasan, baik emosional maupun spiritual.

2. Syarat Manajemen

  • Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership.
  • Visioner
  • Mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual, sosial dan pemberdayaan.
  • Profesional dalam bidang pengelolaan harta.
  • Memiliki program kerja yang jelas.

3. Syarat bisnis

  • Mempunyai keinginan.
  • Mempunyai pengalaman.
  • Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrerpreneur.
  • Dari persyaratan diatas menunjukan bahwa nadzir menenpati pada pos yang sangat sentral dalam pola pengelolaan harta wakaf. Ditinjaun dari segi tugas nadzir, dimana nadzir berkewajiban untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya.

Sebagai pelaksan hukum, nadzir memiliki tugas-tugas atau kewajiban dan hak. Tugas-tugas nadzir menurut undang-undang adalah:

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
  • Melaporkan pelaksaan tugas kepada badan wakaf Indonesia.

Sedangkan hak nadzir ada dua, ialah:

  • Nadzir berhak mendapat imbalan, upah atau bagian maksimal 10% dari keuntungan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
  • Nadzir berhak mendapat pembinaan dari menteri yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara baik dan benar.
A. TUGAS DAN KEWAJIBAN NADZIR
Sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  2. Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  4. Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang nadzir yang begitu berat, maka seorang nadzir yang begitu berat, maka seorang nadzir hendaknya memiliki beberapa kemampuan, diantaranya:

  1. Kemampuan atau keahlian teknis, misalnya mengoperasikan komputer, mendesain ruangan dan lainnya.
  2. Keahlian berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan wakaf.
  3. Keahlian konseptual dalam rangka memeneg dan memproduktifkan harta wakaf .
  4. Tegas dalam mengambil keputusan, setelah dimusyawarahkan dan dipikir secara matang
  5. Keahlian dalam mengelola waktu
  6. Termasuk didalamnya memiliki energi maksimal, berani mengambil resiko, antusias, dan percaya diri.

Nadzir sebagai manager harta wakaf, juga berhak mempekerjakan seseorang atau lebih dalam rangka menjaga, memelihara, dan menumbuhkembangkan harta wakaf. Nadzir juga memiliki kewajiban untuk membagikan hasil dari harta wakaf tersebut kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan peruntukannya. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa harta wakaf boleh disewakan dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.
B. HAK-HAK NADZIR
Seorang nadzir berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha wakaf produktif yang ia kelola dan kembangkan. Hal ini berdasarkan praktek sahabat Umar Bin Khatab Dan Ali Bin Abu Thalib. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad nadzir berhak mendapat upah dari hasil usaha harta wakaf yang telah dikembangkan. Adapun besarnya berbeda satu sama lain sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang diembankan. Tetap sesuai dengan ketentuan wakif, jika wakif tidak menetapkan, maka ditetapkan oleh hakim atau kesepakatan para pengelola/managemen wakaf yang ada. Sementara madzhab Syafi’i menyatakan bahwa wakif tidak berhak mendapatkan bagian.


No.           : 005/ 70  /2016                                                           Jambu, 09 Juni  2016                     
Perihal      : Permohonan Revisi Surat Pengesahan Nadzir
Lampiran : 1 Lembar                                                    
Sifat         : Penting
          
                 Kepada  Yth. : 
   Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/
       Pejabat Pembuat  Akta Ikrar wakaf
             Kecamatan Mlonggo
          di
                    MLONGGO
___________________________________
                                                                       

Dengan hormat,

Bersama ini kami kirimkan Nama-Nama sebagai Nadzir atas Tanah Wakaf yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Untuk dilakukan revisi atas SURAT PENGESAHAN NADZIR Nomor KK.09/2.C.W/X/2005 tertanggal 20 Oktober 2005

Mohon kiranya dapat di terbitkan Revisi Surat Pengesahan Nadzir

Atas perhatian dan kebijaksanaannya  kami  sampaikan terima kasih.

                                                                                    Pj. PETINGGI JAMBU


ROKHIM, SE. MM.



Nama-nama Nadzir atas Tanah Wakaf yang terletak di Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara adalah :
1.      Nama lengkap                         : ZAINUR ROHMAN
Tempat /Tgl Lahir                   : Jepara, 12 juni 1962
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Notaris
Tempat Tinggal                       : RT 36 RW 07 Desa Jambu
Jabatan dalam Nadzir sebagai : Ketua

2.      Nama lengkap                         : T. MANSYUR
Tempat /Tgl Lahir                   :Jepara, 12  Agustus 1941
Agama                                     :Islam
Pekerjaan                                 :Pensiunan
Tempat Tinggal                       : RT 27 RW. 06 Desa Jambu
Jabatan dalam Nadzir sebagai : Wakil Ketua

3.      Nama lengkap                         : SUGIWANTO
Tempat /Tgl Lahir                   : Jepara, 12 Agustus 1958
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tempat Tinggal                       : RT 10 RW. 03 Desa Jambu
Jabatan dalam Nadzir sebagai : Sekretaris

4.      Nama lengkap                         : ALI SHOKIB HS
Tempat /Tgl Lahir                   : Jepara, 11 Oktober 1937
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat Tinggal                       : RT 02 RW. 01 Desa Jambu
Jabatan dalam Nadzir sebagai : Bendahara

5.      Nama lengkap                         : TURMUDI
Tempat /Tgl Lahir                   : Jepara, 10 September 1945
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Petani/Pekebun
Tempat Tinggal                       : RT. 06 RW. 02 Desa Jambu
Jabatan dalam Nadzir sebagai : Pembantu

Jambu, 09 Juni 2016
Pj. Petinggi Jambu

  

ROKHIM, SE, MM