POS PAUD DESA JAMBU

A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas menyatakan bahwa “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut”. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan pada jalur formal (Taman Kanak-kanak/ Raudhathul Athfal), jalur nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan bentuk lain yang sederajat), dan pada jalur informal (melalui pendidikan keluarga atau lingkungan)

Keberadaan Pos PAUD sebagai salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan ini. Dalam pelaksanaannya Pos PAUD dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Pos PAUD diperuntukkan bagi masyarakat yang belum siap mengikutsertakan anaknya dalam layanan PAUD yang lebih intensif, baik karena alasan kerepotan mengantar, biaya, maupun faktor lainnya.

B. PENGERTIAN
1. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir        sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk        membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam     memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
2. Satuan PAUD Sejenis adalah bentuk-bentuk Satuan PAUD selain Taman Kanak-kanak, Kelompok  Bermain, dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan    berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina    Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Pelayanan Anak Kristen, Bina Iman Anak, atau    layanan terkait lainnya.
3. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan        layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu yang pengelolaannya di bawah pembinaan            pemerintah desa/kelurahan.
4. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD adalah acuan minimal dalam penyelenggaraan Pos          PAUD.

C. DASAR HUKUM


1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.
4. Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional         Tahun 2004-2025.
5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi kementerian negara        serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon 1 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan          Presiden No.67 tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan,               sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2010.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja       Kementerian Pendidikan Nasional
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia      Dini

D. PENGELOLAAN PAUD
Pos PAUD dikelola oleh masyarakat setempat dengan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat Desa/Kelurahan sebagai pembina. Pengelola Pos PAUD ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah untuk jangka waktu tertentu, dengan unsur-unsur POS PAUD sebagaimana dalam bagan berikut ini.



E. TEKNIS PEMBENTUKAN POS PAUD
      Sehubungan dengan teknis pembentukan Pos Paud yang detail....silahkan baca secara keseluruhan di link berikut ini.JUKNIS PENYELENGGARAAN POS PAUD