SOSILAISASI PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3TGAI)


Kantor BBWS Semarang, 26 April 2018

Dasar     : Permen PUPR no. 24/PRT/M/2017
             : Pedoman Umum P3TGAI
Tujuan : Menumbuhkan Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan kinerja layanan irigasi kecil, irigasi desa dan irigasi tersier
Prinsip                  : partisipatif, transparansi dam Akuntabilitas
Jenis kegiatan       : perbaikan Jaringan irigasi
                                : Rehabilitasi Jaringan irigasi
                                : Peningkatan jaringan Irigasi
Kriteria Penerima P3TGAI            : P3A yang telah berbadan hukum
                                                       : 2. P3A yang telah disyahkan oleh Kepala Daerah
                                                       : 3. P3A yang telah di syahkan dengan Akta Notaris
                                                       : 4. P3A yang telah di syahkan dg Keputusan Kepala Desa/Petinggi
Tahap-tahap Progran              : Tahap perencanaan
                                                : Tahap pelaksanaan
            : Tahap penyelesaian kegiatan

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana  melaksanakan program P3TGAI. Program ini dilaksanakan sejak tahun 2013 , ditahun 2017 BBWS Pemali Juwana melaksanakan di 80 lokasi, dan di tahun 2018 ini dilakukan di 281 lokasi, salah satunya yakni di Desa Jambu Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan parstisipatif oleh segenap potensi desa yang di mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Program ini harus melibatkan segenap masyarakat dari segala lapisan masyarakat, misal melibatkan kaum perempuan,  tenaga ahli desa, dan manula sesuai dengan kemampuan yang ada (padat karya)
Besar anggaran program ini adalah Rp. 195.000.000 yang akan di cairkan dalam 2 tahap.  Anggaran ini tidak ada potongan, karena akan langsung di transfer ke rekening P3A dari KPPN. Hati-hati terhadap nama P3A dan nama Rekening Bank, harus sama agar tidak terjadi keterlambatan pencairan. Kegiatan ini akan di dampingi TPM (Tim Pendamping Desa). Untuk satu orang TPM mendampingi 2 desa. Kegiatan ini tidak boleh di Sub-Kontraktorkan, bahkan tenaga mandor tidak boleh di anggarkan dalam RAB. Jika ini terjadi maka kegiatan ini akan dihentikan dan dana harus dikembalikan ke Kas Negara.
Sesi Tanya Jawab :

1.       Amrozi (Brebes) “ Pekerjaan pengerukan apakah boleh dilaksanakan” + “ untuk biaya tranport rapat apakah boleh?”
== Pengerukan boleh dilaksanakan, (Cuma hasil kerja akan cepat tidak terlihat hanya oleh hujan sekali/mengendap lagi). Dapat diambilkan dari dana perencaaan maksimal sebesar 5%

2.       Satibi (Brebes) “ Apakah boleh untuk irigasi sekunder”
== Lihat jaringan itu menjadi kewenangan siapa, ditindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada. Kalo keweangan pusat di usulkan ke BBWS kalo kewenangan propinsi ke dinas propinsi
3.       Ali (Jepara) “ Daerah Irigasi Larangan di Keling Jepara, berubah menjadi daerah kering. Apakah boleh di pindahkan lokasinya”
== Harus tetap dalam satu Daerah irigasi, asal dalam satu DI, boleh

4.       Mustofa (Rembang) “ Apakah boleh lokasi pekerjaan di beberapa tempat”
== Boleh , yang penting sudah disepakati oleh masyarakat.
5.       Rustono (Batang) “ Bendung kencono rejo kritis, “ +’ Jaringan irigasi terimbas longsor karena proyek Tol,
== Bendung menjadi kewenangan siap laporkan sesuai kewenangannya. Laporkan ke instansi bersangkutan dgn mengajak serta dinas-dinas terkait

6.       Toha (Brebes) “ Membuat tangga utk masyarakat, atau tempat solat petani”+” utk beli angkong boleh tdk?+ diborong kerja oleh pekerja, boleh tidak?
== bisa masuk di RAB , membeli alat kerja boleh, asal jangan terlalu banyak, istilah diborongkan tetap tidak boleh

7.       Supidi (Kendal) “ Tahapan kerja mhn dijelaskan?”
== Tetap akan dibantu oleh TPM
8.       Kholimawardi (Brebes) “ apakah dana 70 % cair dulu atau setelah bekerja”
== dana 70 % itu cair dulu sebelum bekerja.

9.       Nur Taufid (Kudus)” dana turun lalu pelaksanaannya berapa bulan”
== Jangan sampai lebih dari 3 bulan.