Menindak lanjuti Formulir Berita dari Bupati Jepara Nomor : 141.1/0718 tanggal 17 Februari 2014
tentang hal di atas maka untuk pengisian perangkat desa baru Desa Jambu sementara di tunda dahulu dan menunggu terbitnya Aturan Pelaksanaan dari UU no. 6 tahun 2014 tentang desa ( PP, PERMENDAGRI, DLL) dengan tujuan agar proses pengisian perangkat desa tidak cacat hukum