FORUM KESEHATAN DESA




FORUM KESEHATAN DESA (FKD)

Kepmenkes RI No. 1529/Menkes/SK/X/2010, tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa/kelurahan Siaga Aktif.

Pembangunan kesehatan merupakan perwujudan sehat sebagai hak azasi rakyat dan merupakan investasi bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu semua pelaku pembangunan harus memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan status kesehatan masyarakat. Tantangan pembangunan dibidang kesehatan masa mendatang akan semakin kompleks, karena semakin terkaitnya masalah kesehatan berskala nasional dengan masalah kesehatan berskala global

FKD merupakan wadah partisipasi bagi masyarakat dalam mengembangkan pembangunan kesehatan di tingkat desa. FKD bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Fungsi  FKD adalah sebagai mengembangkan  sistem kesehatan desa yang meliputi  kegiatan gotong royong masyarakat, upaya kesehatan, pengamatan dan pemantauan kesehatan (surveling), dan pembiayan kesehatan, juga sebagai wadah untuk merumuskan dan memecahkan masalah kesehatan di desa.

FKD juga sebagai bentuk upaya untuk menjadi Desa Siaga. Desa Siaga adalah bentuk pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang merupakan upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di desa sekaligus memberdayakan masyarakat. Tujuan Desa Siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.

Desa Siaga adalah suatu kondisi masyarakat di tingkat desa/kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan kesehatan secara mandiri. Desa Siaga Aktif adalah pengembangan dari Desa atau Kelurahan yang :
1.    Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melaui Poliklinik Kesehatan Desa ( PKD) atau sarana kesehatan yang ada diwilayah tersebut seperti Puskesmas, Puskesmas pembantu (Pustu) atau sarana kesehatan lainnya.
2.    Penduduknya mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan melaksanakan Survailans berbasis masyarakat meliputi Pemantauan Penyakit, Kesehatan Ibu dan Anak(KIA), Gizi, Lingkungan dan Perilaku, Kedaruratan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana, serta Penyehatan Lingkungan.

Pengembangan  desa siaga merupakan upaya strategis dalam rangka upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Bertujuan mengembangkan kepedulian dan kesiapan masyakat desa dalam mencegah dan mengatasi masalah kesahatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri untuk mewujudkan desa/kelurahan sehat, serta memberdayakan dan memfungsikan komponen desa siaga meliputi:
1.    Mengoptimalkan peran Pos Kesehatan Desa (PKD) atau potensi sejenis, dalam pemberdayaan masyarakat
2.    Membentuk Forum Kesehatan Desa (FKD) Forum Kesehatan Kelurahan(FKK) yang berperan aktif dalam menggerakkan pembangunan kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
3.    Mengembangkan kegiatan gotong royong masyarakat untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan.
4.    Mengembangkan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan masyaarakat.
5.    Mengembangkan pengamatan dan pemantauan oleh masyarakat dalam deteksi dini, kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan terhadap maslah kesehatan, bencana dan kegawat-daruratan kesehatan.
6.    Mengembangkan kemandirian masyarakat dalam pembiayaan kesehatan

Pentahapan Pengembangan kualitas Desa Siaga Aktif ada 4 kriteria meliputi:

1.    STRATA DESA SIAGA AKTIF PRATAMA
a.      Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/ perawat/bidan) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan.
b.       Sudah ada pelayanan kesehatan dasar, tetapi belum setiap hari.
c.      Sudah memiliki Forum Kesehatan Desa/Kelurahan, tetapi belum berjalan.
d.      Sudah memiliki kader kesehatan minimal 2 (dua) orang.
e.      Sudah ada partisipasi/peran aktif masy. Bidang Kes min 1 (satu) kegiatan.
f.       Sudah memiliki kegiatan UKBM minimal Posyandu
g.      Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna) < 20 %
h.     Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
2.    STRATA DESA SIAGA AKTIF MADYA
a.    Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui FKD/FKK untuk kegiatan ( SMD, MMD).
b.    Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari.
c.    Sudah memiliki FKD yang melakukan kegiatan SMD, MMD dan mempunyai rencana kerja Bidang Kesehatan.
d.    FKD/FKK sudah melakukan rapat koordinasi minimal 6 bulan sekali.
e.    Sudah memiliki kader kesehatan 3 – 5 orang.
f.Sudah memiliki peraturan di tingkat desa/kelurahan tentang kesehatan.
g.    Sudah ada partisipasi aktif masyarakat di bidang kesehatan minimal 2 (dua) kegiatan.
h.    Sudah ada peran aktif dari minimal 1 (satu) organisasi masyarakat (ormas).
i.   Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu, dan 2 (dua) jenis UKBM lainnya aktif.
j.   Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna) 20 % s/d 30 %
k.    Sudah melaksanakan 1 (satu) jenis kegiatan surveilans.
l.    Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan dari swadaya masyarakat atau dunia usaha.

3.    STRATA DESA SIAGA AKTIF PURNAMA
a.    Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui FKD/FKK untuk kegiatan SMD, MMD dan UKBM.
b.    Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari.
c.    Sudah memiliki FKD yang melakukan kegiatan SMD, MMD dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja bidang Kesehatan.
d.    Sudah melaksanakan kegiatan SMD dan MMD minimal 1 (satu) tahun sekali.
e.    FKD/FKK sudah rapat koordinasi 3 (tiga) bln sekali dan memiliki kader kesehatan 6 – 8 orang.
f.     Sudah memiliki peraturan di tingkat desa/kelurahan tentang kesehatan dan terealisasi.
g.    Sudah ada partisipasi/ peran aktif masyarakat di bidang kesehatan minimal 3 (tiga) kegiatan.
h.    Sudah ada peran aktif dari 2 (dua) organisasi masyarakat (ormas).
i.      Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu, dan 3 (tiga) jenis UKBM lainnya aktif.
j.      PHBS RT(Utama dan Paripurna) 31 %-40 % dan melaksanakan 2 (dua) jenis kegiatan surveilans.
k.    Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari ADD, swadaya masyarakat dan dari dunia usaha.

4.    STRATA DESA SIAGA AKTIF MANDIRI
a.    Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui FKD/FKK untuk kegiatan SMD, MMD dan UKBM dan surveilance.
b.    Ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari
c.    Sudah memiliki FKD yang melakukan kegiatan SMD, MMD dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja bidang kesehatan.
d.    Sudah melaksanakan kegiatan SMD dan MMD minimal 1 (satu) tahun sekali dan jika ada masalah kesehatan.
e.    FKD/FKK sudah melakukan rapat koordinasi setiap bulan sekali
f.     Sudah memiliki kader kesehatan >= 9 orang.
g.    Sudah memiliki peraturan di tingkat desa/kelurahan tentang kesehatan dan terealisasi.
h.    Sudah ada partisipasi aktif masyarakat di bidang kesehatan lebih dari 3 (tiga) kegiatan.
i.      Sudah ada peran aktif lebih dari 2 (dua) organisasi masyarakat (ormas).
j.      Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu, > 3 (tiga) jenis UKBM lainnya aktif.
k.    Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan paripurna) > 40 %.
l.      Sudah melaksanakan > 2 (dua) jenis kegiatan surveilans
m.   Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari ADD, dari swadaya masyarakat, dunia usaha dan sumber lain

Upaya yang perlu dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan Desa/Kelurahan Siaga Aktif perlu adanya dukungan dari semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, Lintas Program/Lintas Sektor terkait dan pengelola program Desa/Kelurahan Siaga, sehingga implementasi Desa/Kelurahan Siaga Aktif di masyarakat dapat terwujud, sehingga masyarakat berdaya dalam arti masyarakat yang sadar, mau, dan mampu untuk hidup sehat dan mampu mengatasi masalah kesehatannya secara mandiri.
Semoga kita baik individu, keluarga, dan masyarakat memiliki pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk peduli dan berperan aktif dalam mewujudkan desa siaga aktif sehingga derajat kesehatan masyarakat kita dapat meningkat.



Bagan Struktur Organisasi FKD 
Periode 2018-2022



Bagan Struktur Organisasi FKD 
Hasil Resuffle tahun 2015
Periode 2012-2017

lihat  sk-fkd periode 2012-2017