FORUM KESEHATAN DESA (FKD)
Kepmenkes RI No. 1529/Menkes/SK/X/2010, tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Pengembangan Desa/kelurahan Siaga Aktif.
Pembangunan kesehatan merupakan perwujudan sehat
sebagai hak azasi rakyat dan merupakan investasi bagi pembangunan nasional.
Oleh karena itu semua pelaku pembangunan harus memberikan kontribusi positif
terhadap peningkatan status kesehatan masyarakat. Tantangan pembangunan
dibidang kesehatan masa mendatang akan semakin kompleks, karena semakin
terkaitnya masalah kesehatan berskala nasional dengan masalah kesehatan berskala
global
FKD merupakan wadah partisipasi
bagi masyarakat dalam mengembangkan pembangunan kesehatan di tingkat desa. FKD bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Fungsi FKD adalah sebagai mengembangkan sistem kesehatan desa yang meliputi kegiatan gotong royong masyarakat, upaya kesehatan, pengamatan dan pemantauan kesehatan (surveling), dan pembiayan kesehatan, juga sebagai wadah untuk merumuskan dan memecahkan masalah kesehatan di desa.
“Fungsi FKD adalah sebagai mengembangkan sistem kesehatan desa yang meliputi kegiatan gotong royong masyarakat, upaya kesehatan, pengamatan dan pemantauan kesehatan (surveling), dan pembiayan kesehatan, juga sebagai wadah untuk merumuskan dan memecahkan masalah kesehatan di desa.
FKD juga sebagai bentuk upaya untuk
menjadi Desa Siaga. Desa Siaga adalah bentuk pelayanan kesehatan berbasis
masyarakat yang merupakan upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat di desa sekaligus memberdayakan masyarakat. Tujuan Desa Siaga adalah
terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap
permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Desa Siaga adalah suatu kondisi masyarakat di tingkat
desa/kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan untuk
mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan kesehatan secara
mandiri. Desa Siaga Aktif adalah pengembangan dari Desa atau Kelurahan yang :
1.
Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan
kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melaui Poliklinik
Kesehatan Desa ( PKD) atau sarana kesehatan yang ada diwilayah tersebut seperti
Puskesmas, Puskesmas pembantu (Pustu) atau sarana kesehatan lainnya.
2.
Penduduknya mengembangkan Upaya Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan melaksanakan Survailans berbasis masyarakat
meliputi Pemantauan Penyakit, Kesehatan Ibu dan Anak(KIA), Gizi, Lingkungan dan
Perilaku, Kedaruratan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana, serta Penyehatan Lingkungan.
Pengembangan
desa siaga merupakan upaya strategis
dalam rangka upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Bertujuan mengembangkan kepedulian dan kesiapan masyakat desa dalam mencegah
dan mengatasi masalah kesahatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara
mandiri untuk mewujudkan desa/kelurahan sehat, serta memberdayakan dan
memfungsikan komponen desa siaga meliputi:
1.
Mengoptimalkan peran Pos Kesehatan Desa (PKD) atau
potensi sejenis, dalam pemberdayaan masyarakat
2.
Membentuk Forum Kesehatan Desa (FKD) Forum Kesehatan
Kelurahan(FKK) yang berperan aktif dalam menggerakkan pembangunan kesehatan di
tingkat desa/kelurahan.
3.
Mengembangkan kegiatan gotong royong masyarakat untuk
mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan.
4.
Mengembangkan upaya kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan masyaarakat.
5.
Mengembangkan pengamatan dan pemantauan oleh
masyarakat dalam deteksi dini, kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan terhadap
maslah kesehatan, bencana dan kegawat-daruratan kesehatan.
6.
Mengembangkan kemandirian masyarakat dalam pembiayaan
kesehatan
Pentahapan
Pengembangan kualitas Desa Siaga Aktif ada 4 kriteria meliputi:
1.
STRATA DESA SIAGA AKTIF PRATAMA
a.
Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan (dokter/
perawat/bidan) yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan
kegawatdaruratan kesehatan sesuai kewenangan.
b.
Sudah ada
pelayanan kesehatan dasar, tetapi belum setiap hari.
c.
Sudah memiliki Forum Kesehatan Desa/Kelurahan, tetapi
belum berjalan.
d.
Sudah memiliki kader kesehatan minimal 2 (dua) orang.
e.
Sudah ada partisipasi/peran aktif masy. Bidang Kes min
1 (satu) kegiatan.
f.
Sudah memiliki kegiatan UKBM minimal Posyandu
g.
Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan
paripurna) < 20 %
h.
Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah
kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari
Alokasi Dana Desa.
2.
STRATA DESA SIAGA AKTIF MADYA
a.
Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan yang dapat
memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan
sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
FKD/FKK untuk kegiatan ( SMD, MMD).
b.
Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional
yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari.
c.
Sudah memiliki FKD yang melakukan kegiatan SMD, MMD
dan mempunyai rencana kerja Bidang Kesehatan.
d.
FKD/FKK sudah melakukan rapat koordinasi minimal 6
bulan sekali.
e.
Sudah memiliki kader kesehatan 3 – 5 orang.
f.Sudah memiliki
peraturan di tingkat desa/kelurahan tentang kesehatan.
g.
Sudah ada partisipasi aktif masyarakat di bidang
kesehatan minimal 2 (dua) kegiatan.
h.
Sudah ada peran aktif dari minimal 1 (satu) organisasi
masyarakat (ormas).
i. Sudah
memiliki kegiatan UKBM Posyandu, dan 2 (dua) jenis UKBM lainnya aktif.
j. Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama
dan paripurna) 20 % s/d 30 %
k.
Sudah melaksanakan 1 (satu) jenis kegiatan surveilans.
l. Sudah
ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana,
kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan dari
swadaya masyarakat atau dunia usaha.
3.
STRATA DESA SIAGA AKTIF PURNAMA
a.
Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan yang dapat
memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan
sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
FKD/FKK untuk kegiatan SMD, MMD dan UKBM.
b.
Sudah ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional
yang memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari.
c.
Sudah memiliki FKD yang melakukan kegiatan SMD, MMD
dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja bidang Kesehatan.
d.
Sudah melaksanakan kegiatan SMD dan MMD minimal 1
(satu) tahun sekali.
e.
FKD/FKK sudah rapat koordinasi 3 (tiga) bln sekali dan
memiliki kader kesehatan 6 – 8 orang.
f.
Sudah memiliki peraturan di tingkat desa/kelurahan
tentang kesehatan dan terealisasi.
g.
Sudah ada partisipasi/ peran aktif masyarakat di
bidang kesehatan minimal 3 (tiga) kegiatan.
h.
Sudah ada peran aktif dari 2 (dua) organisasi
masyarakat (ormas).
i.
Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu, dan 3 (tiga)
jenis UKBM lainnya aktif.
j.
PHBS RT(Utama dan Paripurna) 31 %-40 % dan
melaksanakan 2 (dua) jenis kegiatan surveilans.
k.
Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah
kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari ADD,
swadaya masyarakat dan dari dunia usaha.
4.
STRATA DESA SIAGA AKTIF MANDIRI
a.
Sudah memiliki tenaga profesional kesehatan yang dapat
memberikan pelayanan kesehatan dasar, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan
sesuai kewenangan serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui
FKD/FKK untuk kegiatan SMD, MMD dan UKBM dan surveilance.
b.
Ada PKD/sarana kesehatan lain/tenaga profesional yang
memberikan pelayanan kesehatan dasar setiap hari
c.
Sudah memiliki FKD yang melakukan kegiatan SMD, MMD
dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja bidang kesehatan.
d.
Sudah melaksanakan kegiatan SMD dan MMD minimal 1
(satu) tahun sekali dan jika ada masalah kesehatan.
e.
FKD/FKK sudah melakukan rapat koordinasi setiap bulan
sekali
f.
Sudah memiliki kader kesehatan >= 9 orang.
g.
Sudah memiliki peraturan di tingkat desa/kelurahan
tentang kesehatan dan terealisasi.
h.
Sudah ada partisipasi aktif masyarakat di bidang
kesehatan lebih dari 3 (tiga) kegiatan.
i.
Sudah ada peran aktif lebih dari 2 (dua) organisasi
masyarakat (ormas).
j.
Sudah memiliki kegiatan UKBM Posyandu, > 3 (tiga)
jenis UKBM lainnya aktif.
k.
Pencapaian rumah tangga sehat (strata utama dan
paripurna) > 40 %.
l.
Sudah melaksanakan > 2 (dua) jenis kegiatan
surveilans
m.
Sudah ada penyediaan dana untuk mengatasi masalah
kesehatan, bencana, kegawatdaruratan dan faktor risiko yang bersumber dari ADD,
dari swadaya masyarakat, dunia usaha dan sumber lain
Upaya
yang perlu dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan Desa/Kelurahan
Siaga Aktif perlu adanya dukungan dari semua pihak baik pemerintah, dunia
usaha, Lintas Program/Lintas Sektor terkait dan pengelola program
Desa/Kelurahan Siaga, sehingga implementasi Desa/Kelurahan Siaga Aktif di
masyarakat dapat terwujud, sehingga masyarakat berdaya dalam arti masyarakat
yang sadar, mau, dan mampu untuk hidup sehat dan mampu mengatasi masalah
kesehatannya secara mandiri.
Semoga kita baik individu, keluarga, dan masyarakat memiliki pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk peduli dan berperan aktif dalam mewujudkan desa siaga aktif sehingga derajat kesehatan masyarakat kita dapat meningkat.
Semoga kita baik individu, keluarga, dan masyarakat memiliki pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk peduli dan berperan aktif dalam mewujudkan desa siaga aktif sehingga derajat kesehatan masyarakat kita dapat meningkat.
Bagan Struktur Organisasi FKD
Periode 2018-2022
Lihat SK FKD peride 2017-2022
Bagan Struktur Organisasi FKD
Hasil Resuffle tahun 2015
Periode 2012-2017