STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS




SOTK TAHUN 2022-2028





SOTK TAHUN 2019-2022





SOTK TAHUN 2016-2019


TUPOKSI SESUAI PARAMETER KEGIATAN

NO. REKENINGURAIAN TANGGUNG JAWAG PELAKSANA KEGIATAN PELAKNANA
11104Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1. kaur umum1
21106Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll)1. kaur umum2
31201Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan1. kaur umum3
41202Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa1. kaur umum4
51290-99lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa1. kaur umum5
61301Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll)1. kaur umum6
71303Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa1. kaur umum7
81405Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa1. kaur umum8
9Pendapatan Asli Desa2. kaur keuangan1
10Transfer2. kaur keuangan2
11Pendapatan Lain-lain2. kaur keuangan3
121101Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa2. kaur keuangan4
131102Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa2. kaur keuangan5
141103Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa2. kaur keuangan6
151105Penyediaan Tunjangan BPD2. kaur keuangan7
161107Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW2. kaur keuangan8
171190-99Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa2. kaur keuangan9
181401Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)3. kaur perencanaan1
191403Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)3. kaur perencanaan2
201404Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)3. kaur perencanaan3
211407Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan3. kaur perencanaan4
221490-99lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan3. kaur perencanaan5
232602Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)3. kaur perencanaan6
2453Keadaan Mendesak (perintah kebijakan langsung dari pemerintah)3. kaur perencanaan7
251302Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)4. kasi pemerintahan1
261304Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil4. kasi pemerintahan2
271305Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif4. kasi pemerintahan3
281390-99lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan4. kasi pemerintahan4
291402Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)4. kasi pemerintahan5
301406Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)4. kasi pemerintahan6
311408Pengembangan Sistem Informasi Desa4. kasi pemerintahan7
321409Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)4. kasi pemerintahan8
331410Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)4. kasi pemerintahan9
341411Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa4. kasi pemerintahan10
351501Sertifikasi Tanah Kas Desa4. kasi pemerintahan11
361502Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)4. kasi pemerintahan12
371503Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin4. kasi pemerintahan13
381504Mediasi Konflik Pertanahan4. kasi pemerintahan14
391505Penyuluhan Pertanahan4. kasi pemerintahan15
401506Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)4. kasi pemerintahan16
411507Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa4. kasi pemerintahan17
421590-99lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan4. kasi pemerintahan18
432316Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa4. kasi pemerintahan19
442317Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa4. kasi pemerintahan20
452401Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)4. kasi pemerintahan21
462601Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa4. kasi pemerintahan22
472603Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desal4. kasi pemerintahan23
482390-99lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang4. kasi pemerintahan24
492490-99lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman*4. kasi pemerintahan25
502690-99lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika*4. kasi pemerintahan26
512501Pengelolaan Hutan Milik Desa4. kasi pemerintahan27
523102Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)4. kasi pemerintahan28
533103Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa4. kasi pemerintahan29
543106Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin4. kasi pemerintahan30
553190-99lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat*4. kasi pemerintahan31
563490-99lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat*4. kasi pemerintahan32
574301Peningkatan kapasitas kepala Desa4. kasi pemerintahan33
584301Peningkatan kapasitas perangkat Desa4. kasi pemerintahan34
594303Peningkatan kapasitas BPD4. kasi pemerintahan35
604390-99Lain-lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa4. kasi pemerintahan36
611203Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa5. kasi kesejahteraan1
622102Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)5. kasi kesejahteraan2
632104Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa5. kasi kesejahteraan3
642105Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa5. kasi kesejahteraan4
652106Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal5. kasi kesejahteraan5
662107Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa**5. kasi kesejahteraan6
672108Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)5. kasi kesejahteraan7
682109Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar5. kasi kesejahteraan8
692110Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi5. kasi kesejahteraan9
702201Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan5. kasi kesejahteraan10
712202Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)5. kasi kesejahteraan11
722203Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)5. kasi kesejahteraan12
732204Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan5. kasi kesejahteraan13
742205Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa5. kasi kesejahteraan14
752206Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)5. kasi kesejahteraan15
762207Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional5. kasi kesejahteraan16
772208Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD5. kasi kesejahteraan17
782209Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD5. kasi kesejahteraan18
792301Pemeliharaan Jalan Desa5. kasi kesejahteraan19
802302Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang5. kasi kesejahteraan20
812303Pemeliharaan Jalan Usaha Tani5. kasi kesejahteraan21
822304Pemeliharaan Jembatan Milik Desa5. kasi kesejahteraan22
832305Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)5. kasi kesejahteraan23
842306Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan5. kasi kesejahteraan24
852307Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa5. kasi kesejahteraan25
862308Pemeliharaan Embung Milik Desa5. kasi kesejahteraan26
872309Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa5. kasi kesejahteraan27
882310Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang5. kasi kesejahteraan28
892311Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani5. kasi kesejahteraan29
902312Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa5. kasi kesejahteraan30
912313Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)5. kasi kesejahteraan31
922314Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan5. kasi kesejahteraan32
932315Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan5. kasi kesejahteraan33
942318Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa5. kasi kesejahteraan34
952402Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa5. kasi kesejahteraan35
962403Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)5. kasi kesejahteraan36
972404Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)5. kasi kesejahteraan37
982405Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)5. kasi kesejahteraan38
992406Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll5. kasi kesejahteraan39
1002407Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)5. kasi kesejahteraan40
1012408Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)5. kasi kesejahteraan41
1022409Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa5. kasi kesejahteraan42
1032410Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan5. kasi kesejahteraan43
1042411Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)5. kasi kesejahteraan44
1052412Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) **5. kasi kesejahteraan45
1062413Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)5. kasi kesejahteraan46
1072414Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **5. kasi kesejahteraan47
1082415Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**5. kasi kesejahteraan48
1092416Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**5. kasi kesejahteraan49
1102417Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa**5. kasi kesejahteraan50
1112502Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa5. kasi kesejahteraan51
1122503Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan5. kasi kesejahteraan52
1132590-99lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup*5. kasi kesejahteraan53
1142701Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa5. kasi kesejahteraan54
1152702Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **5. kasi kesejahteraan55
1162190-99lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan*5. kasi kesejahteraan56
1172290-99lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan*5. kasi kesejahteraan57
1182790-99lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral*5. kasi kesejahteraan58
1192802Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa5. kasi kesejahteraan59
1203101Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll)5. kasi kesejahteraan60
1213301Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota5. kasi kesejahteraan61
1223302Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa5. kasi kesejahteraan62
1233303Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa5. kasi kesejahteraan63
1243304Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**5. kasi kesejahteraan64
1253305Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**5. kasi kesejahteraan65
1263306Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga5. kasi kesejahteraan66
1273390-99lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga5. kasi kesejahteraan67
1283403Pembinaan PKK5. kasi kesejahteraan68
1294101Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa5. kasi kesejahteraan69
1304102Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa5. kasi kesejahteraan70
1314103Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa5. kasi kesejahteraan71
1324104Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa5. kasi kesejahteraan72
1334701Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa5. kasi kesejahteraan73
1344702Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa5. kasi kesejahteraan74
1354204Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana5. kasi kesejahteraan75
13651Penanggulangan Bencana5. kasi kesejahteraan76
13752Keadaan Darurat (inflasi)5. kasi kesejahteraan77
1382103Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat6. kasi pelayanan1
1392101Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)6. kasi pelayanan2
1402801Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa6. kasi pelayanan3
1412803Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa6. kasi pelayanan4
1422890-99lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata*6. kasi pelayanan5
1433107Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat6. kasi pelayanan6
1443401Pembinaan Lembaga Adat6. kasi pelayanan7
1453402Pembinaan LKMD/LPM/LPMD6. kasi pelayanan8
1463404Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan6. kasi pelayanan9
1473104Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa6. kasi pelayanan10
1483105Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa6. kasi pelayanan11
1493201Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa6. kasi pelayanan12
1503202Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota6. kasi pelayanan13
1513203Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa6. kasi pelayanan14
1523204Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa6. kasi pelayanan15
1533205Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa6. kasi pelayanan16
1543290-99lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan*6. kasi pelayanan17
1554401Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan6. kasi pelayanan18
1564402Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak6. kasi pelayanan19
1574403Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)6. kasi pelayanan20
1584490-99lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak*6. kasi pelayanan21
1594105Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)6. kasi pelayanan22
1604106Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan6. kasi pelayanan23
1614201Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)6. kasi pelayanan24
1624202Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)6. kasi pelayanan25
1634203Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)6. kasi pelayanan26
1644205Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan6. kasi pelayanan27
1654501Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM6. kasi pelayanan28
1664502Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi6. kasi pelayanan29
1674503Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian6. kasi pelayanan30
1684601Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)6. kasi pelayanan31
1694602Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)6. kasi pelayanan32
1704703Pengembangan Industri kecil level Desa6. kasi pelayanan33
1714704Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) **6. kasi pelayanan34
1724190-99lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan6. kasi pelayanan35
1734290-99lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan6. kasi pelayanan36
1744590-99lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah*6. kasi pelayanan37
1754690-99lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal*6. kasi pelayanan38
1764790-99lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian*6. kasi pelayanan39


Kepala Desa
Tugas Pokok                                              
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
berdasarkan kewenangan jabatan  dan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi
1.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
3.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa  ( Perdes ) Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes  untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.    Membina kehidupan masyarakat Desa;
6.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengembangkan pendapatan masyarakat dan membina perekonomian Desa; serta mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
7.    Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang– undangan;
8.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan.
9.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
10. Melakukan pembinaan terhadap bawahan guna kelancaran tugas
11. Mengoptimalkan realisasi PBB
12. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
13. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
14. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
15. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan;
16. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa
17. Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
18. Membina , mengayomi dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya dan adat istiadat;
19. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa;
20. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
21. Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati 
22. Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD
      23. Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes kepada Masyarakat

Sekretaris Desa / Carik
 Tugas pokok
Membantu Kepala Desa dalam  melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan  pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Desa  dan Masyarakat Desa
Fungsi
1.    Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2.    Pelaksanaan  urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
3.    Pelaksanaan  tertib kesekretariatan dan tertib administrasi  Umum
4.    Pelaksanaan administrasi  Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5.    Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja  pelaksanaan tugas sekretariat;
6.    Menyusun dan Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7.    Menyusun rencana kebutuhan , perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan  keamanan dan kebersihan kantor;
8.    Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa , ( Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa , Dan keputusan Kepala Desa )
9.    Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian ( Aparatus Desa ) yang meliputi Kesejahteraan kerja , Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
10.  Menyelenggarakan Penyusunan  rancangan APBdes   Pengelolaan keauangan serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
11.  Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
12.  Mengkordinir dan membuat laporan tentag peranarikan PBB dan menyetorkannya ke Bank
13.  Menyusun program tahunan Desa; ( RPJMDes – RKP Des )
14.  Memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan
15.   Menyusun dan membuat laporan tahunan Kepala desa
      16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan

Kaur Tata Usaha
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan

Fungsi
  1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
  2. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
  3.  Melaksanakan pengelolaan  tertib administrasi umum
  4. Melaksanakan urusan perlengkapan dan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
  6. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
  7. Melaksanakan penataan arsip.
  8. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
  9. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
  10. Persiapan bahan-bahan laporan  dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala 


Kaur Keuangan
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan san pelaporan APB Desa
Fungsi
1.    Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa
2.    Melaksanakan pengelolaan dan pembukuan administrasi keuangan Desa
3.    Persiapan bahan penyusunan APB Desa
4.    Membuat permohonan pencairan ADD, DD,  Bantuan tambahan penghasilan Aparat Desa, Bantuan Gubernur, dll
5.    Bersama Bendahara membuat pelaporan dan Surat Pertanggungjawanan (SPJ)
6.    Bersama TPKAD, membuat laporan pembukuan Kas tiap bulan kepada Kepala desa
7.     Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
8.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
9.    Melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tupoksi



Kasi Pemerintahan (Kebayan)
Tugas pokok
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa, serta melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa
Fungsi
1.    Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis
2.    Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan  Administrasi Kependudukan dan catatan Sipil, Sosial Politik Ideologi, dan Kesatua
3.    Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
4.    Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
5.    Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan pembangunan
6.    Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
8.    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan Dokumen Kependudukan seperti pemohonan KTP,KK,Akte Kelahiran dll
9.    Membantu menyusun data Profil desa, monografi Desa
10. Melaksanakan pencatatan pembukuan data kependudukan dan membuat pelaporannya
11. Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
12. Melaksanakan dan memantau kegiatan poskamling/Ronda malam
13. Melaksanakan kegiatan keamanan di wilayah desa
14. Melakukan kordinasi dengan unsur yang terkait seperti Danton Hansip, Kadus, Polsek

15. Ikut membantu penyelesaian permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban di desa
Kasi Perekonomian  dan Pembangunan (Ladu)

 Tugas pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
    Fungsi
1.    Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
2.    Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
3.    Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
4.    Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
5.    Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
6.    Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak. PKK dan organisasi profesi
7.     Membuat perencanaan kegiatan di bidang pertanian,perkebunan, peternakan dan perikanan
8.     Melaksanakan pembinaan terhadap para petani, untuk keseragaman pola tanam, dan pengendalian hama terpadu
9.    Melakukan kordinasi dengan dinas terkait di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan pengaira
10. Mengkoordinir kegiatan kebersihan saluran irigasi
11.  Melaksnakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
12. Mencatat dan membukukan kegiatan-kegiatan di bidang pertanian dan pengairan

13. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.



Kasi  Kesejahteraan Rakyat ( Kesra )/Modin
Tugas :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat, Pendidikan dan sosial kemasyarakatan
Fungsi
1.    Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan di bidang keagamaan, social budaya dan kesejahteraan masyarakat.
2.    Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat (Madrsasah, TPQ, Madin, Pesantren Dll).
3.    Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana.
4.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( Raskin, BLSM,BPJS, dsb ).
5.    Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.
6.     Membantu dan membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh, dan dana sosisal lainnya.
7.    Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial kemasyarakat dan adat istiadat
8.    Membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan kelahiran serta pengurusan jenazah / kematian.
9.    Mecatat dan membukukan dalam buku administrasi desa hal-hal yang berkaitan dengan bidang keagamaan, social budaya, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
10. Mengkoordinir kegiatan di bidang keagamaan
11. Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk

12. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan



KEPALA DUSUN /KAMITUWO

Tugas pokok
Membantu melakasanakan semua tugas, kewajiban Petinggi dan visi misi  desa  di  wilayah masing-masing
Fungsi
1.    Membuat perencanaan program kerja di wilayahnya
2.    Melaksanakan pembinaan kerukunan warga
3.    Menggerakkan swadaya gotong royong dan melakukan pembinaan perekonomian masyarakat di wilayahnya
4.    Mendamaikan perselisihan antar warga di wilayahnya
5.    Mengkordinir pelaksanaan kegiatan kerja bhakti jalan dan lingkungan
6.    Melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang berlaku di wilayahnya
7.    Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
8.     Melaksanakan penarikan PBB di wilayah yang di tunjuk
9.     melakukan kegiatan penerangan /kehumasan tentang program pemerintah kepada masyarakat
10. membantu kepala desa dalam pembinaan , pemberdayaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
11. Membuat laporan kejadian/peristiwa musibah dan bencana alam yang terjadi

12. Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.