PUSAT INFORMASI KONSELING REMAJA

PIK Remaja bertujuan untuk memberikan informasi PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja), Pendewasaan Usia Perkawinan, Keterampilan Hidup (Life Skills), Pelayanan Konseling dan Rujukan PKBR.
Pengertian dan Batasan :
1. Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) adalah suatu wadah kegiatan program PKBR yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang Perencanaan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya. PIK Remaja adalah nama generik. Untuk menampung kebutuhan program PKBR dan menarik minat remaja datang ke PIK Remaja, nama generik ini dapat dikembangkan dengan nama-nama yang sesuai dengan kebutuhan program dan selera remaja setempat.
2. Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem reproduksi (fungsi, komponen, dan proses) yang dimiliki oleh remaja baik secara fisik, mental, emosional, dan spiritual.
3. PKBR adalah suatu program untuk memfasilitasi terwujudnya Tegar Remaja, yaitu Remaja yang berprilaku sehat, terhindar dari resiko TRIAD KRR (Sexualitas, Napza, HIV dan AIDS), menunda usia pernikahan, mempunyai perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera serta menjadi contoh, model, idola, dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
4. TRIAD KRR adalah 3 resiko yang dihadapi oleh remaja yaitu resiko-resiko yang berkaitan dengan Sexualitas, Napza, HIV dan AIDS.
5. Resiko Sexualitas adalah sikap dan perilaku seksual remaja yang berkaitan dengan Infeksi Menular Seksual (IMS), Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), aborsi, dan resiko perilaku seks sebelum nikah.
6. HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, yaitu virus yang menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia.
7. AIDS adalah singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu kumpulan dari berbagai gejala penyakit akibat turunnya kekebalan tubuh individu yang didapat akibat HIV.
8. Napza adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, yaitu zat-zat kimiawi yang dimaksudkan kedalam tubuh manusia baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung), atau disuntik yang menimbulkan efek tertentu terhadap fisik, mental, dan ketergantungan.
9. Remaja (Adolescent) adalah penduduk usia 10-19 tahun (WHO); Pemuda (Youth) adalah penduduk usia 15-24 tahun (UNFPA); Orang Muda (Young People) adalah Penduduk usia 10-24 tahun (UNFPA dan WHO); Generasi Muda (Young Generation) adalah penduduk usia 12-24 tahun (World Bank). Remaja sebagai sasaran program PKBR adalah penduduk usia 10-24 tahun yang belum menikah.
10. Pendidik Sebaya PKBR adalah remaja yang mempunyai komitmen dan motivasi yang tinggi sebagai narasumber bagi kelompok remaja sebayanya dan telah mengikuti pelatihan Pendidik Sebaya PKBR dengan mempergunakan Modul dan Kurikulum Standar yang telah disusun oleh BKKBN atau yang sejenis.
11. Konselor Sebaya PKBR adalah Pendidik Sebaya yang punya komitmen dan motivasi yang tinggi untuk memberikan konseling PKBR bagi kelompok remaja sebayanya yang telah mengikuti pelatihan konseling PKBR dengan mempergunakan Modul dan Kurikulum Standard yang telah disusun oleh BKKBN atau yang sejenis.
12. Pengelola PIK Remaja adalah pemuda/remaja yang punya komitmen dan mengelola langsung PIK Remaja serta telah mengikuti pelatihan dengan mempergunakan Modul dan Kurikulum Standard yang telah disusun oleh BKKBN atau yang sejenis. Pengelola PIK Remaja terdiri dari Ketua, Bidang Administrasi, Bidang Program dan Kegiatan, Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya.
13. Pembina PIK Remaja adalah seseorang yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap masalah-masalah remaja, memberi dukungan dan aktif membina PIK Remaja, baik yang berasal dari Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kepemudaan/remaja lainnya.
14. Pendidikan PKBR adalah suatu proses penyampaian informasi atau pendidikan PKBR yang dilakukan oleh Pendidik Sebaya untuk membantu remaja sebayanya dalam memahami tentang Perencanaan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja.
15. Konseling PKBR adalah suatu proses konsultasi dimana seorang Konselor Sebaya membantu remaja sebayanya untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan PKBR.
16. Tegar Remaja adalah remaja-remaja yang menunda usia pernikahan, berperilaku sehat, terhindar dari resiko Seksualitas, Napza, HIV dan AIDS, mempunyai perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dan menjadi contoh, model, idola, dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
17. Keterampilan Hidup (LifeSkills) menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 adalah pendidikan non formal yang memberikan keterampilan non formal, sosial, intelektual/akademis, dan vokasional untuk bekerja secara mandiri. Life Skills yang dikembangkan dalam program PKBR lebih ditekankan pada Life Skills yang berkaitan dengan keterampilan fisik, keterampilan mental, keterampilan emosional, keterampilan spiritual, keterampilan kejuruan (vocational), dan keterampilan menghadapi kesulitan.