PENYERAHAN SK TPK

Sesuai amanat Peraturan Bupati Jepara No. 30 Tahun 2015  tentang Tata Cata Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Desa, Bab IV Pasal 4 yang berbunyi " Organisasi pengadaan Barang / Jasa untuk pengadaan melalui swakelola atau melalui penyedia barang/jasa terdiri atas :
1. Petinggi
2. TPK (Tim Pengelola Kegiatan).

Oleh karena itu, Rabu, 16 Maret 2015, bertempat di Kantor balai desa dilakukan penyerahan SK TPK,  Untuk tahun 2016 itu TPK di komandani oleh Bpk. Drs. Suharto, dosen Unisnu Jepara. Dalam pasal 7 di jelaskan Tugas Pokok dan kewenangam TPK adalah sebagai berikut:

1)   Melaksanakan kegiatan dengan swakelola;
2)   Menyusun Rencana Pegadaa Barang/Jasa;
3)   Melakukan pemilihan terhadap penyedia barang/jasa;
4)   Menetapkan penyedia barang/jasa;
5)   Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pemilihan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa;
6)   Melaporkan proses pemilihan penyedia  Barang/Jasa kepada Petinggi;
7)   Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
8)   Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa;
9)   Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
10)    Menyetujui bukti pembelian, menandatangai kuitansi dan menandatangani Surat Perjanjian
11)    Melaksanaka Kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
12)    Mengendalikan pelaksanaan kontrak
13)    Melaporkan pelaksanaan/penyeesaian Pengadaan Barang/Jasa setiap 1 (satu) bulan kepada Petinggi
14)    Mengusulkan pembentukan Tim Teknis kepada Petinggi;

15)    Menyerahkan hasil pekerjaan kepada Petinggi

SK TPK dapat di klik di sini:

SUSUNAN TIM PENGELOLA KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA
DESA JAMBU KECAMATAN MLONGGO TAHUN 2016

                            
NO
NAMA
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN
1
Drs SUHARTO
Ketua

2
NOOR ROFIQ
Sekretaris

3
AHMAD TOHA, S.Pd.
Anggota

4
MASTUR
Anggota

5
INDA ROHMAWATI
Anggota

6
MUHAMMAD ARIF
Anggota

7
SODIQ
Anggota