1. Petinggi
2. TPK (Tim Pengelola Kegiatan).
Oleh karena itu, Rabu, 16 Maret 2015, bertempat di Kantor balai desa dilakukan penyerahan SK TPK, Untuk tahun 2016 itu TPK di komandani oleh Bpk. Drs. Suharto, dosen Unisnu Jepara. Dalam pasal 7 di jelaskan Tugas Pokok dan kewenangam TPK adalah sebagai berikut:
1)
Melaksanakan kegiatan
dengan swakelola;
2)
Menyusun
Rencana Pegadaa Barang/Jasa;
3)
Melakukan pemilihan
terhadap penyedia barang/jasa;
4)
Menetapkan penyedia
barang/jasa;
5)
Menyimpan
dan menjaga keutuhan dokumen pemilihan dan pelaksanaan pengadaan
Barang/Jasa;
6)
Melaporkan
proses pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada Petinggi;
7)
Memberikan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
8)
Menetapkan
spesifikasi teknis barang/jasa;
9)
Menyusun
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
10)
Menyetujui bukti
pembelian, menandatangai kuitansi dan menandatangani Surat Perjanjian
11)
Melaksanaka Kontrak dengan
penyedia barang dan jasa;
12)
Mengendalikan pelaksanaan
kontrak
13)
Melaporkan
pelaksanaan/penyeesaian Pengadaan
Barang/Jasa setiap 1 (satu) bulan kepada
Petinggi
14)
Mengusulkan pembentukan
Tim Teknis kepada Petinggi;
15)
Menyerahkan hasil
pekerjaan kepada Petinggi
SK TPK dapat di klik di sini:
SUSUNAN TIM PENGELOLA KEGIATAN
PENGADAAN BARANG/JASA
DESA JAMBU KECAMATAN MLONGGO
TAHUN 2016
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM TIM
|
KETERANGAN
|
1
|
Drs SUHARTO
|
Ketua
|
|
2
|
NOOR ROFIQ
|
Sekretaris
|
|
3
|
AHMAD
TOHA, S.Pd.
|
Anggota
|
|
4
|
MASTUR
|
Anggota
|
|
5
|
INDA
ROHMAWATI
|
Anggota
|
|
6
|
MUHAMMAD
ARIF
|
Anggota
|
|
7
|
SODIQ
|
Anggota
|
|