UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK)

Bertempat di Aula Balai Desa Jambu, Senin 26 April 2016. lahirlah Lembaga Desa atau unit kegiatan baru yang bernama UKK ( Upaya Kesehatan Kerja ) " MINA KENCANA".  Lembaga ini dalam rangka mendukung terwujudnya desa siaga maka perlu dikembangkan berbagai upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang salah satunya adalah Pos Upaya kesehatan Kerja (Pos UKK). Pos UKK ini sangat diperlukan dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan kesehatan kerja dasar untuk pekerja.

Adapun dasar pembentukannya adalah :
1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
2.      Undang-undang Nomor. 2 Tahun 1970 Tentang Tenaga Kerja;
3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Kerja;
4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.     Kepmenkes Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebujakan Dasar Puskesmas;
 6. Permenaker Nomor 1758 Tahun 2003 tentang Standart Pelayanan Kesehatan Dasar


Tugas dan Peran Kader Pos UKK adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan identifikasi masalah kesehatan di lingkungan kerja dan sumber daya pekerja.
2.      Menyusun rencana pemecahan masalah kesehatan di lingkungan kerja.
3.      Melaksanakan kegiatan kesehatan di lingkungan kerja melalui promosi kesehatan kerja.
4.      Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam upaya kesehatan di lingkungan kerja.
5.      Melakukan pelayanan kesehatan dasar
6.      Melaksanakan kewaspadaan dini terhadap berbagai resiko dan masalah kesehatan pekerja

7.       Melaksanakan rujukan ke Puskesmas


   Lihat SK UKK "MINA KENCANA"
 




Kepengurusan UKK   

NO
KEDUDUKAN
DALAM KEPENGURUSAN
N A M A
KETERANGAN
     1
2.
3.
4.
5.
6.
Pelindung
Pembina
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris 1
Sekretaris 2
Bendahara 
Seksi Upaya Kesehatan

Seksi Usaha dan Pembiayaan Kesehatan
Seksi Pengamatan dan Pelaporan
Seksi Penyuluhan
Rokhim, SE, MM.
 dr.  Fitrin Miadianti, MM
Sholikul Hadi
Muzaidun
Khairi
Ismanto
Siti Aminah.
1. Umi Rahmawati
2. Mintiasih
Safrudin.

1.      Abid
2.      Zakaria
1.        Zaidin
2.        Nusroh

Petinggi Jambu
Kepala Puskesmas Mlonggo
RT 28/06
RT 28/06
RT 05/06
RT 05/06
RT 05/06
Bidan Desa
RT 29/06
RT 30/06 Perangkat Desa

RT 28/06
RT 28/06
RT 27/06
RT 44/06