Perubahan Aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP 2016

Perubahan Aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak  yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.


Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau diperhatikan dan dianalisa kenaikan 
PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan sesuai dengan nilai Upah Minimum Regional (UMR).


Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini secara hitungan matematis sudah pasti menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.




Perhitungan Perubahan PTKP terbaru Tahun 2016:

Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
58.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
63.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
67.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
72.000.000,-

Wajib Pajak Kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K/I/1
117.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K/I/2
121.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 


·                     Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
·                     TK : Tidak Kawin
·                     K : Kawin
·                     K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung