Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan Tarif listrik bersubsidi, sampaikan pengaduan ke kantor desa (melalui RT setempat).
Download Formulir kepersertaan versi exel klik disini
Download Formulir kepesertaan versi tulis tangan klik disini
Formulir di lengkapi dengan KK , KTP dan Slip Pembayaran Listrik.
Penyampaian Formulir di serahkan ke Kantor Desa terakhir Tgl 26 Januari 2018 pada jam kerja.
INGGAT.....!! PENGAJUAN SUBSIDI HANYA UNTUK GOLONGAN MASYARAKAT MISKIN DENGAN DAYA 450 W ATAU 900 W.
Untuk mengetahui apakah Rumah Tangga Miskin tersebut sudah atau belum mendapatkan Subsidi dapat di lihat pada Rekening / Slip Pembayaran Listrik.
- Jika pelanggan 450 W Per KWH-nya membayar Rp. 415/kWh.....berarti sudah mendapat Subsidi.
- Pelanggan dengan golongan tarif 900 W ,Per KWH-nya membayar Rp. 585/kWh berarti sudah mendapat Subsidi.
- Tetapi jika per KWH-nya membayar Rp. 1.320/kWH.....berarti anda belum/tidak layak mendapat Subsidi
PETUNJUK TEKNIK PELAKSANAAN UNTUK DESA JAMBU, TUNGGU INFORMASI SELANJUTNYA DARI PEMDES, melaui RT setempat.