lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Perda ttg BPD klik : disini
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jambu Periode 2013-2018
Memasuki Akhir tahun 2016, Desa Jambu melaksanakan pemilihan Petinggi. Karena Ali Imron mencalonkan diri sebagai Calon petinggi maka yang bersangkutan harus mundur, sehingga komposisi BPD pasca pemilihan petinggi sebagai berikut: