PIK-R (Pusat Informasi Konseling
Remaja)
Program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR)
merupakan penjabaran dari program Keluarga Berencana Nasional, yaitu
mempersiapkan SDM yang berkualitas sejak dini dalam rangka menyiapkan keluarga
yang berkualitas di masa depan. Hal ini didasarkan kenyataan bahwa remaja
merupakan anggota atau bagian dari suatu keluarga. Program ini bertujuan untuk
membantu remaja agar memiliki pengetahuan, kesadaran , sikap dan perilaku
kehidupan yang sehat dan bertanggunh jawab melalui promosi, advokasi , KIE
(Komunikasi, Informasi dan Edukasi), pelayan dan dukungan kegiatan-kegiatan
lain yang bersifat positif.
Untuk mencapai tujuan program tersebut,
selanjutkan BKKBN mengeluarkan kebijakan teknis program kesehatan reproduksi
remaja yang meliputi 6 sasaran kegiatan:
1. Peningkatan
Promosi Kesehatan Reproduksi Remaja
Dimaksudkan
agar remaja tumbuh dalam kondisi kondusif untuk meningkatkan pengetahuan, sikap
dan perilaku kesehatan seksual yang bertanggung jawab dari para remaja. Promosi
ini mencakup pengkajian dan pengembangan berbagai peraturan dan kebijakan baik
pada tingkat pusat maupun daerah.
2. Peningkatan
advokasi Kesehatan reproduksi Remaja
Dengan tujuan
utnuk menumbuhkan dukungan pada program kesehatan reproduksi dari segenap
komponen dalam masyarakat, seperti politisi, tokoh masyarakat, tokoh agama,
pengelola program , serta penentu kebijakan mulai dari pusat sampai desa.
3. Pengembangan
KIE Kesehatan Reproduksi Remaja
Dengan tujuan
agar terjadi peningkatan pengetahuan dikalangan remaja dan orang tua tentang
kesehatan reproduksi remaja. Diharapkan dengan peningkatan pengetahuan tersebut
akan terjadi perubahan sikap remaja menjadi lebih bertanggung jawab.
4. Peningkatan
Kegiatan Konseling kepada remaja yang membutuhkan
Pemberian
informasi melalui KIE, bagi remaja yang membutuhkan secara pribadi dan
diupayakan sedekat mungkin dengan remaja.
5. Peningkatan
Dukungan Bagi remaja yang memiliki masalah khusus.
Pada saat ini
banyak remaja yang memiliki masalah khusus seperti hamil di luar nikah,
komplikasi akibat absorsi, serta penyakit menular seksual. Dukungan yang
diberikan lebih pada uapaya rehabilitasi dari masalah yang dihadapi seperti
dukungan penyediaan pelayanan penampungan (shellter) kepada remaja yang hamil
di luar nikah, pencarian orang tua asuh bagi anak yang dilahirkan, dan
pemberian konseling pasca melahirkan dsb.
6. Peningkatan
Dukungan Kegiatan Remaja yang Positif.
Dengan tujuan
mendorong remaja agar memiliki kegiatan yang positif dan mengintegrasikan
uapaya kesehatan reproduksi remaja sesuai minat yang mereka miliki.
TUJUAN PIK –R
1. Tujuan Umum
Meningkatkan
program pelayanan kesehatan reproduksi remaja melalui pembinaan dan
pengembangan Pusat Informasi dan Konseling kesehatan reproduksi Remaja
2. Tujuan khusus
a. Meningkatkan
pengetahuan para pengelola program dalam membina dan mengembangkan pusat
informasi dan kosultasi kesehatan reproduksi remaja
b. Terselenggaranya
sistem rujukan bagi remaja yang bermasalah dalam kesehatan reproduksi
c. Mengoptimalkan
pendayagunaan tenaga dan sarana yang tersedia di wilayah untuk mendukung
program kesehatan reproduksi remaja.
SASARAN DAN
RUANG LINGKUP
1. Sasaran
langsung
a. Pengelola Program
KRR
b. Pelaksana/petugas
di pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja.
2. Sasaran tidak
langsung
a. Remaja (usia
10-19 tahun)
b. Keluarga
c. Tokoh
masyarakat, tokoh agama, tenaga profesional
d. Masyarakat
umum yang membutuhkan
3. Ruang Lingkup
Seluruh
kabupaten / kota diharapkan secara bertahap memiliki pusat informasi dan
konsultasi KRR baik berupa klinik konsultasi remaja, informasi dan konsultasi
kesehatan remaja maupun dengan nama yang lain.
PENGURUS
PUSAT INFORMASI KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA DESA JAMBU
Adapun tugas
kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja sebagaimana dimaksud, secara umum
adalah sebagai wadah kegiatan kader remaja dalam upaya penyebarluasan dan
pemberian layanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja bagi
masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya. Berikut Lampiran Surat
Keputusan Petinggi Desa jambu No. 141.2/57/2015 tentang:
PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK R)
DESA JAMBU KECAMATAN MLONGGO
Lampiran Keputusan
: Kepala Desa Jambu
Nomor
: 141.2 / 57 / 2015
Tanggal
: 07 Desember 2015
SUSUNAN
PENGURUS PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA
DESA JAMBU
– KEC MLONGGO
TAHUN 2015
NO
|
KEDUDUKAN
DALAM KEPENGURUSAN
|
N A M A
|
KETERANGAN
|
1
2.
3.
4.
5.
6.
|
Pelindung
Pembinan
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Progam Kerja
|
Hasan
Mudhofar, S.IP.
Maya
Nuralita A.Md
Umi
Habibah S.H.I
Segik
Setiarum
Haris
Fatkhul
Siti
Mahmudah
1.
Chorisatun Ni’mah.
2.
Muhammad Rendi
3.
Atho’ur Rohman.
4. Hana.
|
Petinggi Jambu
PNS Kec. Mlonggo
RT 15/04
RT 06/02
RT 09/02
RT 01/02
RT 02/01
RT 09/02
RT 07/02
RT 01/02
|