TPK (Tim Pengelola Kegiatan)
Salah satu hal yang urgen dalam
pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah
pengadaan barang/ jasa di desa. Pemerintah Kabupaten Jepara telah menerbitkan
Peraturan Bupati Jepara Nomor: 30 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor 30).
Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan bagi proses pengadaan barang/ jasa
di desa meliputi pembentukan personil yang melaksanakan pengadaan, mekanisme
pengadaan melalui swakelola atau penyedia barang/ jasa, serta pengawasannya
Tugas Pokok dan Wewenang Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan kegiatan dengan swakelola;
2.
Menyusun Rencana Pegadaan Barang/Jasa;
3.
Melakukan pemilihan terhadap penyedia barang/jasa;
4.
Menetapkan penyedia barang/jasa;
5.
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pemilihan dan
pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa;
6.
Melaporkan proses pemilihan penyedia Barang/Jasa
kepada Petinggi;
7.
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan pengadaan barang/jasa;
8.
Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa;
9.
Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
10. Menyetujui
bukti pembelian, menandatangai kuitansi dan menandatangani Surat Perjanjian
11. Melaksanakan
Kontrak dengan penyedia barang dan jasa;
12. Mengendalikan
pelaksanaan kontrak
13. Melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa setiap 1 (satu) bulan kepada
Petinggi
14. Mengusulkan
pembentukan Tim Teknis kepada Petinggi;
15. Menyerahkan
hasil pekerjaan kepada Petinggi
SUSUNAN TIM PENGELOLA (TPK) DESA JAMBU KECAMATAN MLONGGO TAHUN 2014/2015
Ketua
: H. Sucahyono
Bendahara :
H. Sulkhan
Pelaksanan Lapangan : Drs. H
Suharto
KEGIATAN-KEGIATAN YANG DI TANGGANI OLEH TPK SECARA KHUSUS
1.
Banprof
Pembagunan Rabat Beton jalan Mulyadi RT 05/6 Tahun 2014
2.
Banprof Pembangunan Rabat Beton Jalan Waru doyong RT
10/III Tahun 2014
3.
Banprof sand sheet Jalan Raspani Rt 31/32 Rw 07 Tahun
2015
4. Bankeu
Khusus kabupaten Sand sheet Jalan Donoloyo RT 35 Tahun 2015
Bankeu Khusus kabupaten
Penataan Lingkungan Tahun 2015