MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESSUS) PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2024

 


Pemdes Jambu bersama BPD dan Ketua RT se Desa Jambu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dilangsungkan di Aula Pemdes Jambu pada hari Rabu 31/01/2024.

Rapat di hadiri oleh Pemdes Jambu, BPD,perwakilan dari kecamatan dan Ketua RT se Desa Jambu. Kegiatan itu sebagai bentuk kordinasi antara pemdes, BPD dan Ketua RT untuk menentukan KPM yang tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut pihak Pemdes membacakan usulan dari Ketua RT untuk warga yang di usulkan menerima BLT-DD dengan disaksikan oleh anggota BPD dan perwakilan dari kecamatan Mlonggo.

Mengacu pada PMK 146 dan Permendes 13 tahun 2023 syarat penerima BLT DD adalah :

1.      Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, terutama data di P3KE

2.      Kehilanagn mata pencaharian

3.      Anggota keluarga rentan sakit kronis/difabel

4.      Tidak menerima bantuan PKH

5.      Rumah Tangga tunggal/lanjut usia

6.      Perempuan kepala keluarga miskin

Penerima BLT DD Jambu sudah di kroscek bersama dengan ketua RT untuk melihat warganya yang di usulkan menerima BLT DD sudah termasuk dalam indicator yang sudah di tenukan.

Dalam rapat tersebut akhirnya di sepakati sebanyak 50 KPM yang berhak menerima BLT DD Tahun 2024. Data penerima BLT-DD tersebut  di tuangkan dalam Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh petinggi, BPD dan perwakilan dari masyarakat  sebanyak 5 orang.